Bupati Nagan Raya TRK Mewajibkan Bukti Lunas PBB-P2 untuk Urus Izin, Kenaikan Pangkat, hingga Kredit Bank

Penulis: Ragil  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 11:35:02 WIB
Bupati Nagan Raya TRK menetapkan Surat Edaran Nomor 199 Tahun 2026 tentang kewajiban bukti lunas PBB-P2 untuk sejumlah layanan administrasi.

SUKA MAKMUE — Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, resmi mewajibkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan sebagai syarat sejumlah layanan administrasi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 199 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Layanan Apa Saja yang Terdampak?

Kewajiban ini berlaku di beberapa sektor strategis. Pertama, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setiap pemohon perizinan tertentu harus melampirkan bukti lunas PBB-P2. Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi jabatan hanya diproses jika pajak bumi dan bangunan milik pribadi sudah dibayar.

Di sektor perbankan, seluruh pimpinan bank di Nagan Raya diimbau mewajibkan debitur—baik ASN maupun masyarakat umum—melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 atas objek pajak yang dijadikan agunan saat mengajukan kredit. Sementara itu, proses peralihan hak atas tanah dan bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, dan PPAT juga mensyaratkan dokumen yang sama.

Mengapa Kebijakan Ini Diterbitkan?

Bupati TRK mengatakan penerbitan surat edaran itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 21 Tahun 2024. Ia menegaskan langkah ini bukan semata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penerbitan Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong budaya taat pajak di tengah masyarakat," ujar Bupati TRK di Suka Makmue, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. "Dengan adanya sinergi berbagai pihak serta seluruh masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 semakin meningkat sehingga PAD dapat terus bertambah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Siapa Saja yang Wajib Patuh?

Surat edaran itu juga mewajibkan seluruh keuchik, aparatur gampong, dan Tuha Peut di Kabupaten Nagan Raya untuk melunasi PBB-P2 tahun berjalan sesuai objek pajak yang dimiliki. Bupati TRK mengajak seluruh masyarakat melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai wujud kontribusi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik demi terwujudnya Nagan Raya yang mandiri, dan madani," pungkasnya.

Reporter: Ragil
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top