SIGLI — Ketegangan meningkat di Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, menyusul dimulainya operasi eksplorasi tambang oleh PT Serambi Timur Resource (STR). Warga setempat secara terbuka menolak kehadiran perusahaan tersebut dan mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (6/7/2026), perwakilan warga mengecam keras aktivitas eksplorasi yang dinilai berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi pihak perusahaan untuk menghentikan semua kegiatan di lapangan.
“Kami seluruh masyarakat Blang Teungoh, mengecam keras tindakan eksplorasi dari PT STR di wilayah kami dan mendesak pemerintah mencabut IUP PT STR,” kata warga dalam keterangan resminya.
Warga tidak hanya berhenti pada desakan administratif. Mereka mengultimatum pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk memastikan aktivitas tambang benar-benar dihentikan dalam waktu yang ditentukan.
“Apabila tidak diindahkan maka kami masyarakat gampong Blang Teungoh, akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan secara paksa aktivitas tambang di daerah kami,” tegas warga.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa potensi konflik horizontal antara warga dan perusahaan tambang di kawasan tersebut dapat meluas jika tidak segera ada mediasi dari pemerintah kabupaten.
Meski bahan berita tidak merinci secara spesifik alasan penolakan, penolakan terhadap tambang di kawasan Pidie umumnya dipicu oleh kekhawatiran atas dampak lingkungan, seperti kerusakan sumber air dan lahan pertanian. Gampong Blang Teungoh sendiri berada di kawasan perbukitan Tangse yang dikenal sebagai daerah tangkapan air.
Belum ada pernyataan resmi dari PT Serambi Timur Resource maupun Pemerintah Kabupaten Pidie terkait ultimatum warga ini. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi tambang masih menjadi pertanyaan besar—apakah akan dihentikan atau justru memicu aksi massa dalam waktu dekat.