Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas, Korban Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:48:02 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan hingga korban tewas di tempat biliar Jakarta Barat.

ACEH — Korban DM ditemukan tewas di lokasi dengan luka parah di sekujur tubuh, akibat pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut. "Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara setelah dilempar dari lantai dua," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/4).

Kronologi Pengeroyokan dan Pelemparan Korban

Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa berawal dari cekcok mulut antara korban dan para pelaku di dalam tempat biliar. Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan. Dalam keadaan terdesak, korban didorong hingga jatuh dari lantai dua bangunan tersebut.

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong. "Kami masih mendalami motif pasti dari pengeroyokan ini," kata Kombes Ade Ary.

Tiga Pelaku Ditangkap, Lima Masih Buron

Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi delapan orang yang terlibat. Tiga di antaranya berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam waktu 1x24 jam. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Lima pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri. "Kami terus melakukan pengejaran. Kerja sama dengan masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi," ujar Kombes Ade Ary.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman CCTV tempat biliar. Rekaman tersebut menjadi petunjuk kunci dalam mengungkap peran masing-masing pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan pasal berlapis jika ditemukan unsur perencanaan atau penggunaan senjata tajam.

Imbauan bagi Masyarakat dan Pemilik Usaha

Pihak kepolisian mengimbau pengelola tempat hiburan, termasuk tempat biliar, untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan. "Kami minta pemilik usaha memasang CCTV yang memadai dan melaporkan jika ada keributan," kata Kombes Ade Ary.

Masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke polisi jika menyaksikan tindak kriminal. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi menargetkan seluruh pelaku segera tertangkap.

Reporter: Sutomo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top