ACEH — Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada empat anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Putusan dibacakan di persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum pekan lalu. Hukuman terberat, 3 tahun penjara, diberikan kepada oknum yang diduga sebagai eksekutor utama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Satu orang dihukum 3 tahun penjara, dua orang divonis 2 tahun, dan satu lainnya menerima hukuman 1,5 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencoreng institusi TNI di mata publik.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tentang ketidakdisiplinan prajurit dan merusak nama baik TNI," demikian petikan pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan.
Aksi penyerangan terjadi pada malam hari di depan kediaman Andrie di kawasan Cimahi, Jawa Barat. Andrie baru saja tiba di rumah ketika dua orang tak dikenal mendekat dan menyiramkan cairan ke wajahnya. Korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan, dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Penyelidikan internal TNI mengungkap bahwa keempat pelaku adalah personel aktif yang bertugas di satuan yang sama di wilayah Jawa Barat. Motif penyerangan disebut terkait dengan aktivitas Andrie yang kerap mengkritisi institusi militer dalam kasus pelanggaran HAM.
Menanggapi putusan tersebut, KontraS menyatakan kekecewaannya. Lembaga advokasi HAM itu menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan. "Serangan ini adalah bentuk teror terhadap pembela HAM. Vonis ini tidak memberikan efek jera," ujar juru bicara KontraS dalam pernyataan resmi.
KontraS mendesak agar proses hukum tetap berjalan transparan dan memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku. Mereka juga meminta Mabes TNI untuk secara terbuka mengakui adanya pelanggaran prosedur di internal dan memberikan kompensasi kepada Andrie.
Pihak TNI melalui Dinas Penerangan Angkatan Darat menyatakan akan menghormati putusan pengadilan militer. Mereka menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota yang melanggar telah berjalan sesuai aturan. "TNI berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik," demikian pernyataan resmi yang diterima Antara.
Keempat terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, Andrie Yunus dilaporkan masih dalam masa pemulihan pasca operasi rekonstruksi wajah yang dijalaninya beberapa bulan lalu.