ACEH — Keputusan Menko PMK yang diteken pekan lalu ini menjadi pijakan baru bagi pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mengalihkan pendekatan dari tanggap darurat ke pembangunan kembali yang terstruktur. Fokus utama dokumen ini bukan sekadar membangun ulang rumah dan infrastruktur, melainkan memastikan pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat berjalan berkelanjutan.
Empat Sektor Prioritas yang Dikebut dalam Lima Tahun
Rencana induk ini menjabarkan empat sektor utama yang menjadi prioritas. Pertama, pemukiman dan infrastruktur dasar, termasuk pembangunan rumah tahan gempa dan jaringan air bersih. Kedua, pemulihan ekonomi lokal yang menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perikanan yang menjadi tulang punggung warga pesisir.
Sektor ketiga adalah pelayanan sosial, khususnya pemulihan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang hancur pascabencana. Keempat, tata kelola risiko bencana, yang mewajibkan setiap kabupaten/kota terdampak memiliki peta rawan bencana terintegrasi. Targetnya, seluruh program rampung pada akhir 2028.
Skema Pendanaan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat mengalokasikan dana melalui mekanisme APBN dan dana alokasi khusus (DAK) fisik. Namun, Keputusan Menko PMK ini juga mendorong partisipasi swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difokuskan pada pembangunan kembali fasilitas umum.
Gubernur di Sumatera diminta menyusun rencana aksi daerah (RAD) dalam tiga bulan ke depan. “Tanpa RAD yang konkret, dana pusat tidak akan turun. Ini bukan proyek biasa, ada target verifikasi lapangan setiap enam bulan,” ujar seorang pejabat Kemenko PMK yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Langsung bagi Warga: Rumah Hunian Tetap dan Lapangan Kerja
Bagi warga yang masih tinggal di barak darurat, fase permanen ini menjadi angin segar. Pemerintah menargetkan pembangunan 15.000 unit rumah hunian tetap (huntap) pada tahun pertama implementasi. Setiap unit rumah dirancang dengan spesifikasi tahan gempa magnitudo 8,5.
Program padat karya juga digulirkan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam proses rekonstruksi. Setiap desa akan mendapat jatah minimal 50 pekerja dari warga setempat dengan upah harian sesuai upah minimum kabupaten/kota setempat.
Catatan Kritis: Koordinasi Lintas Sektor dan Potensi Keterlambatan
Meski rencana induk sudah terbit, sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti lemahnya koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian teknis. Pengalaman rehabilitasi pascabencana di Lombok dan Palu menunjukkan bahwa keterlambatan pencairan anggaran kerap menjadi batu sandungan.
“Dokumen ini bagus di atas kertas, tapi eksekusi di lapangan yang menentukan. Jangan sampai warga menunggu bertahun-tahun untuk rumah permanen,” kata seorang staf ahli DPR yang memantau proses pemulihan Sumatera. Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak terjebak dalam birokrasi yang berbelit agar target 2028 tidak molor.