JAKARTA — Sebanyak 20 perusahaan perkebunan sawit di Aceh telah menjalani proses penataan HGU dan kini memasuki tahap analisis. Pemerintah Aceh juga menyiapkan kunjungan lapangan ke belasan perusahaan lain untuk survei kondisi di lapangan.
Penataan HGU menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola perizinan sektor perkebunan. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mengapa Penataan HGU Disebut Penting bagi Iklim Investasi
Azanuddin Kurnia menyebut penataan HGU bertujuan membuat investasi berjalan aman dan nyaman bagi pengusaha. Hak masyarakat lokal juga harus dipenuhi secara adil, sementara pemerintah memperoleh pemasukan daerah dan negara.
"Penataan ini bertujuan membenahi tata kelola perizinan agar investasi berjalan dengan baik, aman, dan nyaman bagi pengusaha. Masyarakat lokal juga harus mendapatkan hak-haknya secara adil, sementara pemerintah memperoleh sumber pemasukan bagi daerah maupun negara," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Bisnis Lanskap Edisi II bertema "Pembelajaran dari Lapangan: Mengubah Risiko Lanskap Menjadi Aksi Berdampak untuk Rantai Pasok yang Bertanggung Jawab" di Ozone Hotel PIK, Jakarta.
14.241 Pekebun Sudah Terdata e-STDB di Enam Komoditas
Pendataan usaha perkebunan rakyat lewat Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) menjangkau 14.241 pekebun. Total kebun yang tercatat 17.710 unit dengan luas 16.571,86 hektare.
Data e-STDB mencakup enam komoditas: kelapa sawit, kakao, kopi, karet, kelapa dalam, dan cengkeh. Pendataan ini membuka peluang pekebun memperoleh pendampingan serta akses program pemerintah.
Kewajiban Plasma, CSR, dan Harga TBS yang Adil
Azanuddin menegaskan investasi perusahaan tidak cukup jadi ukuran keberhasilan. Pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Program kebun plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan pendampingan masyarakat diminta terus dilaksanakan. Pemerintah juga mendorong Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), sertifikasi ISPO, hingga menjaga harga tandan buah segar (TBS) tetap adil bagi pekebun.
"Hal terpenting lainnya adalah pemberdayaan masyarakat, baik melalui fasilitasi kebun, pelatihan, maupun berbagai kegiatan produktif lainnya. Semua harus berjalan beriringan," kata Azanuddin.
Peringatan soal Pembukaan Lahan dan Kawasan Gambut
Seluruh pemangku kepentingan diminta menjalankan praktik perkebunan tanpa merusak lingkungan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, perambahan kawasan hutan, serta aktivitas di kawasan gambut dan wilayah terlarang harus dihindari.
Azanuddin memberi apresiasi kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat yang menjaga hutan serta mengelola perkebunan sesuai ketentuan. Pelestarian alam disebutnya sebagai tanggung jawab bersama.
"Alam ini adalah pinjaman anak cucu kita. Karena itu, harus kita kembalikan dalam keadaan baik kepada generasi setelah kita," katanya.
Kolaborasi Lintas Sektor saat Aceh Masuk Tahap Pemulihan
Dalam forum yang sama, Azanuddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di tengah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemulihan Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhullah membutuhkan dukungan kementerian, pemerintah kabupaten/kota, mitra pembangunan, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat.
"Jika kita tidak membangun kolaborasi, akan sulit melakukan pemulihan dan melaksanakan berbagai program pembangunan," ujarnya.
Forum Bisnis Lanskap Edisi II mempertemukan pemangku kepentingan dari Aceh, Riau, Kalimantan, dan Jakarta. Sejumlah pembeli dari Eropa turut hadir, bersama mitra pembangunan seperti Earthworm Foundation, Swisscontact, World Resources Institute (WRI), IDH, Daemeter, dan Forum Kakao Aceh.