ACEH — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, melalui rekening Bank Mandiri yang terhubung sistem EMIS GTK DEV. Guru yang sudah terdaftar sebagai penerima wajib menuntaskan berkas SPTJM sebelum pencairan dibuka agar dana tidak tertahan. Status penetapan dan kelengkapan dokumen bisa dipantau lewat dashboard EMIS GTK DEV masing-masing.
Informasi jadwal ini beredar di kalangan guru honorer madrasah, termasuk di lingkungan MTsN 4 Kerinci, Jambi. Pihak tata usaha madrasah meminta penerima tidak menunda unggah dokumen karena pencairan dibuka serentak.
Besaran Insentif dan Dasar Penyaluran
Bahan informasi yang dihimpun belum merinci nominal insentif per guru maupun total anggaran tahun 2026. Yang dipastikan, dana disalurkan lewat Bank Mandiri dan hanya masuk ke rekening yang sudah tervalidasi di sistem EMIS GTK DEV.
Guru yang ingin mengetahui besaran yang diterima dapat mengeceknya melalui dashboard EMIS GTK DEV atau aplikasi Livin' by Mandiri setelah dana masuk.
Siapa yang Berhak Menerima
Penerima insentif adalah guru madrasah berstatus non-ASN yang namanya sudah ditetapkan dalam sistem EMIS GTK DEV. Ada tiga kategori penerima dengan perlakuan administrasi berbeda:
- Penerima lama dengan nomor rekening sama
- Penerima lama dengan nomor rekening berbeda
- Penerima baru yang sudah ada penetapan tahun ini
Guru yang belum muncul namanya di dashboard belum tentu masuk daftar penerima. Status kelulusan hanya bisa dipastikan lewat akun EMIS GTK DEV masing-masing.
Cara Cek Status dan Lengkapi Berkas
Langkah penarikan dana berbeda sesuai status kepemilikan rekening. Berikut prosedur yang perlu diikuti:
- Penerima lama, rekening sama: tidak perlu datang ke Bank Mandiri. Cukup unduh dan unggah kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV. Cek saldo lewat aplikasi Livin' by Mandiri.
- Penerima lama, rekening berbeda: jika nomor rekening Simakmur baru sudah muncul di aplikasi Livin', segera unduh SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa dari akun EMIS GTK DEV. Bawa dokumen fisik itu ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk aktivasi.
- Penerima baru: pantau kelulusan di akun EMIS GTK DEV. Jika status sudah ditetapkan, unduh SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa, lalu bawa ke Bank Mandiri untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru.
Jadwal dan Tenggat yang Perlu Dipantau
Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 30 Juni 2026. Tidak ada keterangan resmi soal batas akhir pengunggahan berkas, sehingga guru diminta memantau pergerakan status dashboard digital secara berkala.
Perwakilan urusan kepegawaian madrasah mengimbau penerima menuntaskan dokumen sebelum tanggal pencairan. "Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis," ujarnya.
Operator madrasah disebut siap mendampingi guru yang menemui kendala teknis di sistem EMIS GTK DEV.
Waspadai Pungutan dan Calo
Seluruh proses pencairan insentif guru madrasah non-ASN tidak memungut biaya. Guru yang dimintai uang oleh pihak tidak berwenang untuk mempercepat pencairan sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan Kementerian Agama atau operator madrasah setempat.
Informasi resmi soal nominal, jadwal per tahap, dan bank penyalur selain Mandiri dapat diakses melalui laman EMIS GTK DEV dan kanal Kementerian Agama RI.