BANDA ACEH — Alfian menilai publik perlu dapat menelusuri penggunaan dana hingga ke kegiatan dan lokasi yang dibiayai, bukan hanya menerima laporan besaran anggaran. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada Dialeksis, 4 Oktober 2026.
Dana revitalisasi sekolah terdampak bencana menjadi salah satu contoh yang disorot. Alfian menyebut informasi mengenai realisasi anggaran untuk masing-masing sekolah belum dapat ditemukan secara memadai. Hal serupa terjadi pada anggaran pemulihan sawah, tambak, dan kebun warga.
Pagu Rp 24,2 Triliun dan Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun
Angka yang disorot MaTA terdiri dari tambahan Transfer ke Daerah sekitar Rp 1,65 triliun serta alokasi rehabilitasi dan rekonstruksi melalui kementerian/lembaga sebesar Rp 24,2 triliun untuk 2026. Kedua angka itu merupakan pagu atau alokasi anggaran, sehingga penggunaannya harus dijelaskan melalui laporan realisasi yang terperinci.
Bagi Alfian, siapa pun yang mengelola anggaran tersebut wajib mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama bertanggung jawab membuka akses informasi, terutama bagi warga yang kehidupan dan sumber penghasilannya terdampak bencana.
"Laporan gelondongan saja tidak cukup," tegas Alfian dalam keterangannya kepada Dialeksis, 4 Oktober 2026.
Publik Perlu Rincian Nilai, Lokasi, dan Progres Pekerjaan
Keterbukaan yang dibutuhkan masyarakat belum terpenuhi apabila laporan hanya menampilkan besaran anggaran dan persentase penyerapan. Alfian menegaskan publik perlu dapat menelusuri penggunaan dana hingga kegiatan dan lokasi yang dibiayai.
Pada setiap kegiatan, rincian nilai anggaran, realisasi belanja, lokasi, serta progres pekerjaan menjadi penting. Dengan begitu, laporan pemerintah dapat dicocokkan dengan kondisi lapangan.
Keterbatasan akses terhadap rincian itu, menurut Alfian, menimbulkan kesan bahwa informasi sengaja ditutup. Ia mengingatkan pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang tertutup membuka risiko penyimpangan dan korupsi karena pengawasan masyarakat melemah.
Pemerintah Aceh Klaim Realisasi Rp 498,25 Miliar per 25 September 2026
Pemerintah Aceh telah memublikasikan rekap realisasi tambahan TKD sebesar Rp 498,25 miliar atau 30,16 persen dari pagu Rp 1,652 triliun per 25 September 2026. Dalam keterangan resmi pada 26 September 2026, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut pembaruan data dapat dipantau melalui portal P2K-APBA Aceh.
Kritik MaTA menyoroti kecukupan rincian informasi yang dapat diakses masyarakat, terutama realisasi pada setiap sekolah, lahan usaha warga, dan pembangunan kembali rumah korban. Persoalan yang dipertanyakan mencakup seberapa jauh publik dapat memeriksa penggunaan anggaran hingga hasilnya.
Alfian menegaskan MaTA menerapkan tuntutan akuntabilitas yang sama terhadap seluruh pengelola anggaran. Besar atau kecilnya kewenangan tidak menghapus tanggung jawab untuk menjelaskan penggunaan uang publik.
"Bagi kami, pemerintah pusat maupun daerah sama saja," katanya.
Korban Ekologis dan Kepastian Pemulihan Rumah
Tuntutan tersebut menempatkan korban sebagai pihak yang berhak mengetahui pelaksanaan pemulihan. Keterbukaan anggaran berkaitan langsung dengan kepastian pembangunan kembali rumah, pemulihan fasilitas pendidikan, dan kembalinya sumber penghidupan warga.
Alfian menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah agar segera membuka pengelolaan dana pemulihan tersebut. Ia mengingatkan pengelolaan uang publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kalian harus membukanya. Kalian mengelola uang dari pajak kami," tegasnya.
MaTA menegaskan akan terus mengingatkan dan menagih pertanggungjawaban pemerintah pusat maupun daerah. Bagi Alfian, hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran tetap harus dipenuhi, terlebih ketika dana itu diperuntukkan bagi korban yang membutuhkan pemulihan kehidupan.