Pencarian

BPJS Kesehatan Lhokseumawe Buka Suara soal Waiting List Operasi Katarak di Bireuen, Klaim Kapasitas Masih Tersedia

Minggu, 30 Agustus 2026 • 19:46:01 WIB
BPJS Kesehatan Lhokseumawe Buka Suara soal Waiting List Operasi Katarak di Bireuen, Klaim Kapasitas Masih Tersedia
BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe menyatakan kapasitas layanan operasi katarak di RSUD dr. Fauziah Bireuen masih tersedia hingga 31 Desember 2026.

BIREUEN — BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai lamanya daftar tunggu operasi katarak yang dikeluhkan warga Bireuen. Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Cut Novarita, menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak pasien sebagai peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan alur layanan yang berlaku.

Klaim Kapasitas Layanan Masih Tersedia hingga Akhir Tahun

Menanggapi informasi yang beredar soal habisnya kuota operasi katarak dengan metode fakoemulsifikasi di RSUD dr. Fauziah Bireuen, Cut Novarita membantahnya. Berdasarkan data penagihan klaim dari rumah sakit, kapasitas layanan operasi di rumah sakit tersebut masih tersedia hingga akhir tahun.

“Sampai dengan saat ini, kapasitas tindakan tata laksana medis untuk pelayanan katarak dengan metode sedot atau phacoemulsifikasi masih tersedia dan dapat diajukan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen sampai dengan 31 Desember 2026. Begitu juga dengan rumah sakit lainnya di wilayah Bireuen yang juga masih memiliki kapasitas layanan phaco sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan,” jelas Cut Novarita melalui pesan WhatsApp yang dikirim staf Komunikasi, Minggu (30/8/2026).

Pengaturan Kapasitas untuk Kendali Mutu dan Biaya

Cut Novarita menjelaskan bahwa pengaturan kapasitas layanan operasi katarak dengan metode fakoemulsifikasi merupakan bagian dari upaya kendali mutu dan kendali biaya. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di mana BPJS Kesehatan diamanatkan untuk mengembangkan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan.

Secara teknis, pengaturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Komitmen kapasitas tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit untuk menghindari potensi moral hazard.

Alternatif Metode Operasi Katarak Selain Fakoemulsifikasi

BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa metode fakoemulsifikasi bukanlah satu-satunya cara untuk menangani katarak. Ada beberapa metode lain yang juga dijamin dalam Program JKN, seperti Small Incision Cataract Surgery (SICS), Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).

Klarifikasi Kasus Busra Nursyah, Pasien Asal Bireuen

Menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Busra Nursyah (70), BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe melakukan penelusuran. Hasilnya, rumah sakit yang diakses Busra masih memiliki kapasitas layanan fakoemulsifikasi. Ditemukan bahwa Busra pernah menjalani operasi katarak dengan metode yang sama untuk mata kanan pada 2025, dan kini mengalami kendala serupa di mata kiri.

“Dokter di rumah sakit mendiagnosa hal yang sama dan menyarankan untuk operasi phacoemulsifikasi juga, sama halnya seperti yang disampaikan tadi bahwa sampai dengan saat ini, seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bireuen masih memiliki kapasitas untuk klaim layanan operasi katarak dengan metode phacoemulsifikasi sehingga pelayanan yang dibutuhkan beliau harusnya dapat segera dilaksanakan tanpa kendala apapun,” tutup Cut Novarita.

BPJS Kesehatan Terkesan Menutup Informasi Kuota

Di tengah klarifikasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe justru terkesan menutup informasi saat media mempertanyakan alasan jatah kapasitas layanan fakoemulsifikasi untuk rumah sakit swasta yang lebih banyak dibandingkan RSUD dr. Fauziah Bireuen. Mereka beralasan hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarbireuen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks