Pencarian

Kelebihan Kapasitas Lapas dan Rutan di Aceh Tembus 75%, Lapas Idi Tercatat 600%

Selasa, 18 Agustus 2026 • 00:39:31 WIB
Kelebihan Kapasitas Lapas dan Rutan di Aceh Tembus 75%, Lapas Idi Tercatat 600%
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Ramdani Boy memaparkan data kelebihan kapasitas lapas dan rutan di Aceh mencapai 75 persen di Banda Aceh, Senin (17/8/2026).

ACEH — Kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh sudah berada di level mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Aceh, rasio kelebihan kapasitas secara keseluruhan mencapai 75 persen, dengan sejumlah lapas kelas IIB mencatatkan angka jauh di atas rata-rata.

Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Ramdani Boy menyebut Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjadi yang paling parah. "Sangat kelebihan kapasitas seperti yang kami laporkan tadi. Itu sekitar 75 persen. Yang luar biasa seperti Idi mencapai 600 persen karena lapasnya kecil, tetapi penghuninya banyak," ujarnya di Banda Aceh, Senin (17/8/2026).

Berikut rincian tingkat kelebihan kapasitas tertinggi di Aceh:

  • Lapas Kelas IIB Idi: 600 persen
  • Lapas Kelas IIB Bireuen: 429 persen
  • Lapas Kelas IIB Kutacane: 382 persen
  • Lapas Kelas IIB Lhoksukon: 365 persen

Relokasi Warga Binaan ke Fasilitas Baru

Untuk menekan kepadatan, Kanwil Ditjenpas Aceh mulai memindahkan penghuni ke fasilitas yang baru dibangun. Di Lhokseumawe, proses relokasi dari lapas lama ke bangunan baru telah selesai dilakukan.

"Kami berupaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas ini. Seperti di Lhokseumawe, sudah berhasil kita bangun dan kita pindahkan dari lapas lama ke lapas yang baru sehingga hunian mereka menjadi lebih nyaman," kata Ramdani.

Langkah serupa tengah disiapkan di Kota Subulussalam. Pemerintah daerah setempat telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas untuk menyiapkan lahan pembangunan lapas baru di wilayah tersebut.

Banjir November 2025 Mengganggu Rencana Pembangunan

Percepatan pembangunan fasilitas anyar masih menghadapi kendala struktural, terutama soal ketersediaan lahan. Ramdani menjelaskan, sejumlah lahan yang sebelumnya dihibahkan pemerintah daerah untuk pembangunan lapas terpaksa dialihfungsikan menjadi hunian sementara (huntara) bagi korban banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November 2025.

"Untuk yang lain kami tetap berupaya karena terkendala banjir kemarin. Ada peruntukan lahan yang diberikan pemerintah daerah, tetapi dialihfungsikan menjadi huntara," jelasnya.

Kanwil Ditjenpas Aceh kini berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencari alternatif lahan pengganti. Penambahan kapasitas melalui pembangunan lapas dan rutan baru dinilai menjadi solusi jangka panjang, sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di Aceh.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediasatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks