LHOKSEUMAWE — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memanggil tiga pejabat PDAM Ie Beusaree Rata untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga orang dengan inisial D, SA, dan Mu tersebut.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kebocoran keuangan senilai Rp4 miliar yang terjadi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan direktur berinisial Z yang menjabat pada 2023 serta Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM berinisial EJ pada 6 Agustus 2026 lalu.
Modus Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar penyelidikan. Salah satunya adalah proses pemasangan sambungan rumah yang tidak sesuai prosedur, mulai dari pembayaran biaya pemasangan hingga instalasi fisik pipa dari jalur utama ke rumah pelanggan yang tidak sesuai standar.
Selain itu, auditor juga menemukan ketidaktaatan atas penerapan SOP pada aplikasi billing system. Yang lebih memprihatinkan, terdapat dugaan penyalahgunaan akun admin pada bagian hubungan pelanggan yang memungkinkan manipulasi data.
140 Pelanggan Baru Diduga Tak Pernah Setor Biaya
Fakta lain yang terungkap adalah dugaan biaya pemasangan baru yang tidak pernah disetorkan ke kas PDAM sejak 2018 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sekitar 140 pelanggan sambungan baru dengan biaya pasang baru per pelanggan sebesar Rp1,5 juta.
Jika dihitung, potensi dana yang tidak masuk ke kas perusahaan dari pos ini mencapai Rp210 juta. Angka ini menjadi salah satu komponen dalam total kerugian yang sedang diselidiki oleh kejaksaan.
Tunggakan ke PT Perta Arun Gas Tembus Rp4,7 Miliar
Persoalan PDAM Ie Beusaree Rata tidak hanya berhenti pada dugaan kebocoran internal. Perusahaan juga tercatat memiliki tunggakan pembayaran kepada PT Perta Arun Gas terkait penurunan debit air baku.
Hingga 31 Juli 2024, total tunggakan yang belum dibayarkan oleh PDAM kepada PT Perta Arun Gas sejak 2018 mencapai Rp4,728 miliar. Besaran tunggakan ini hampir menyamai nilai dugaan kebocoran yang sedang diselidiki, menggambarkan betapa beratnya kondisi keuangan perusahaan air minum milik pemerintah kota tersebut.
Kejari Lhokseumawe dipastikan akan terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait lainnya masih akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Ie Beusaree Rata.