ACEH — Nurnaningsih, calon Hakim Agung Kamar Perdata, menyampaikan usulan pembentukan peradilan khusus agraria dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR. Ia menilai pengadilan umum selama ini belum optimal menangani perkara agraria yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus.
"Peradilan khusus agraria diperlukan karena sengketa tanah memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara perdata lainnya," ujar Nurnaningsih dalam paparannya di Komisi III DPR.
Alasan Perlunya Peradilan Khusus Agraria
Nurnaningsih menjelaskan bahwa sengketa agraria kerap melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan sejarah kepemilikan yang rumit. Hakim yang menangani perkara ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum agraria, termasuk UU Pokok Agraria dan regulasi terkait lainnya.
Ia mencontohkan banyaknya kasus tumpang tindih sertifikat tanah, sengketa waris atas lahan, hingga konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan. Perkara-perkara semacam ini, menurut dia, tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum biasa.
Respons Komisi III DPR terhadap Usulan Tersebut
Sejumlah anggota Komisi III DPR menyambut baik usulan itu. Mereka menilai gagasan ini relevan dengan kebutuhan penyelesaian sengketa tanah yang semakin meningkat. Beberapa anggota dewan juga menyoroti perlunya penguatan kompetensi hakim di bidang agraria sebagai langkah awal sebelum pembentukan pengadilan khusus.
Namun, pembentukan peradilan khusus membutuhkan perubahan regulasi dan kesiapan infrastruktur. Proses ini juga memerlukan koordinasi antara Mahkamah Agung, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga terkait lainnya.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Seleksi
Uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan bagian dari proses seleksi calon Hakim Agung yang dilakukan DPR. Setelah tahap ini, Komisi III akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan kelayakan Nurnaningsih sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Jika terpilih, Nurnaningsih akan bergabung dengan Mahkamah Agung dan menangani perkara perdata, termasuk sengketa agraria yang masuk ke kasasi. Usulannya tentang peradilan khusus agraria akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di lembaga peradilan.
Praktisi hukum menilai usulan ini perlu dikaji lebih dalam, terutama dari sisi anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia. Pembentukan pengadilan khusus di daerah-daerah rawan konflik agraria juga perlu diprioritaskan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.