Pencarian

Ribut Soal Tarif Listrik, Pengamat Dorong Pemerintah Pangkas Biaya Eksplorasi dan Garap Bisnis Lithium

Rabu, 12 Agustus 2026 • 10:24:01 WIB
Ribut Soal Tarif Listrik, Pengamat Dorong Pemerintah Pangkas Biaya Eksplorasi dan Garap Bisnis Lithium
Foto udara kawasan pembangkit listrik panas bumi di Aceh, Selasa (11/8/2025).

ACEH — Tarif beli listrik yang diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dinilai sudah tidak ramah bagi pengembang panas bumi. Di satu sisi, ongkos eksplorasi dan biaya modal terus meroket, membuat perbankan enggan mengucurkan kredit karena risiko pengeboran hulu yang tinggi. Di sisi lain, PLN dan pemerintah terhimpit biaya pokok penyediaan listrik, sehingga menaikkan tarif berisiko memicu ledakan kompensasi dan subsidi yang membebani APBN.

Menggeser Paradigma dari Tarif ke Biaya Modal

Riki F. Ibrahim, yang juga mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan selesai jika hanya memperdebatkan angka tarif. "Daripada terus memaksakan kenaikan tarif jual listrik ke PLN, fokus harus digeser: tekan biaya modal sejak awal dan ciptakan alur pendapatan baru dari bisnis turunan panas bumi," ujarnya, Selasa (11/8).

Salah satu solusi yang ia soroti adalah pemerintah mengambil alih pengeboran eksplorasi atau government drilling. Dengan begitu, risiko kegagalan sumur yang selama ini menjadi biang keladi mahalnya bunga pinjaman bisa dipikul negara terlebih dahulu. Setelah cadangan terbukti atau proven reserve, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru dilelang ke swasta. Skema ini bisa dibiayai lewat APBN, hibah, atau blending finance lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain itu, skema Geothermal Risk Mitigation Facility (GREM) yang ada perlu diperluas. Fasilitas mitigasi risiko dari Bank Dunia dan PT SMI ini bisa diperbesar cakupannya untuk menanggung kegagalan sumur awal atau dry hole.

Insentif Fiskal dan Sumber Pendapatan Baru

Riki menekankan bahwa pemerintah sebenarnya punya ruang untuk menekan biaya produksi listrik atau LCOE tanpa menaikkan tarif. Akses ke dana internasional berbiaya murah seperti Green Climate Fund dengan bunga rendah dan tenor panjang bisa menjadi alternatif. Ia juga mendorong pemberian tax holiday, pembebasan PPN barang modal eksplorasi, serta penghapusan bea masuk untuk teknologi turbin dan alat bor.

Model bisnis pengembang panas bumi juga perlu dirombak agar tak sepenuhnya bergantung pada penjualan listrik ke PLN. Fluida panas bumi yang mengandung lithium, misalnya, bisa diekstraksi menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik. "Pengembang diberi hak kelola ekstraksi lithium untuk bahan baku baterai EV sebagai sumber pendapatan kedua," ungkap Riki.

Peluang lain datang dari pemanfaatan sisa panas untuk pengeringan pertanian, geothermal cooling, produksi hidrogen hijau, hingga ekowisata di sekitar WKP. Pengembang juga bisa menjual sertifikat pengurangan emisi dan renewable energy certificate ke pasar internasional.

Reformasi Skema Komersial dan Regulasi

Di sisi regulasi, Riki mengusulkan skema cap-and-share risk, di mana risiko ketidakpastian debit sumur dipikul bersama lewat asuransi khusus atau perpanjangan durasi PPA dari 30 tahun menjadi 50-60 tahun. Alternatif ini dinilai lebih realistis ketimbang sekadar menaikkan tarif.

Ia juga menyoroti peluang skema bisnis-ke-bisnis atau power wheeling. Pengembang bisa diberi kelonggaran menjual listrik langsung ke kawasan industri atau pusat data hijau, dengan pemerintah cukup menerbitkan izin pemanfaatan jaringan transmisi PLN.

Sebagai produsen listrik panas bumi nomor dua terbesar di dunia, Indonesia dinilai tak perlu terjebak dalam desakan kenaikan harga. "Kuncinya ada pada obral insentif fiskal setinggi-tingginya serta keberanian merombak skema komersial dan regulasi ke depan. Inilah jalan keluarnya," tutup Riki.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks