SINABANG — Kapal asing MV Marunda Utama berbendera Thailand yang rusak mesin dan terdampar di perairan barat Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, kini berada dalam pengawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Simeulue. Seluruh kru berjumlah 13 orang dipastikan berkewarganegaraan Thailand. Mereka tidak dapat melanjutkan pelayaran sebelum mesin kapal diperbaiki.
Kapal pertama kali ditemukan Tim Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar Kodam Iskandar Muda pada 24 Juli 2026 pukul 19.42 WIB. Setelah pemeriksaan awal, kapal diketahui sedang lego jangkar lantaran mesin rusak dan tak mampu berlayar.
Dasar Hukum Pemeriksaan: Status Keadaan Darurat
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan kondisi kapal yang tak bisa melanjutkan pelayaran memenuhi kriteria keadaan darurat. Hal ini diatur dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
“Dengan demikian, terhadap 13 ABK berkewarganegaraan Thailand tersebut dapat dilakukan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tato, Sabtu (01/08/2026).
Paspor Diserahkan ke Imigrasi Meulaboh
Proses administrasi keimigrasian berjalan setelah Komandan Lanal Simeulue menyerahkan 13 paspor milik para ABK kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh. Penyerahan dokumen ini untuk keperluan pemeriksaan dan pengawasan selama kapal berada di perairan Indonesia.
Selama menunggu perbaikan mesin, para ABK tidak diperkenankan keluar dari kapal. Aktivitas mereka dibatasi hanya untuk menunggu proses perbaikan agar kapal bisa kembali melanjutkan pelayaran.
Aktivitas Kru Dibatasi Selama Perbaikan
Tato menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat hingga kapal asing tersebut meninggalkan wilayah perairan Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawasi, agar kapal asing beserta seluruh anak buah kapal tetap berada di atas kapal selama proses perbaikan berlangsung hingga kapal tersebut meninggalkan wilayah perairan Indonesia,” katanya.
Belum ada informasi resmi mengenai estimasi waktu perbaikan mesin serta jenis kerusakan yang dialami MV Marunda Utama. Pihak imigrasi dan TNI AL masih berkoordinasi untuk memastikan proses perbaikan berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.