MEULABOH — Alfa Salam menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana harus dihormati, namun ia memperingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik. Ia khawatir gugatan dan laporan pidana yang diajukan PT SCY justru membuat warga takut menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait persoalan lingkungan hidup.
“Kami menghormati proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang berjalan. Namun, jangan sampai masyarakat kemudian merasa takut menyampaikan kritik atau menjalankan fungsi pengawasan karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum,” kata Alfa kepada Nukilan, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Polemik: Dari Penolakan Warga Hingga Gugatan Rp9,9 Miliar
Polemik ini bermula dari penolakan warga, mahasiswa, dan elemen sipil terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA yang melintasi kawasan pendidikan di Jalan Lingkar Kampus STAIN TDM, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Aksi pengawasan dari sejumlah pihak kemudian berujung pada gugatan perdata dan laporan pidana terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, bersama dua orang lainnya.
Menurut Alfa, perkara ini berawal dari dugaan pencurian material yang kemudian meluas menjadi sengketa yang lebih besar. Ia menilai dugaan tindak pidana harus dipisahkan dari aktivitas penyampaian pendapat dan kritik publik.
“Apabila memang ada dugaan tindak pidana, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi ruang kritik dan partisipasi publik juga harus tetap dijaga agar tidak ikut terdampak,” ujarnya.
Hasil Rapat DPRK: NIB PT SCY Belum Sesuai Klasifikasi Usaha Angkutan
Alfa juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat menyampaikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49432 sebagai usaha angkutan barang khusus. NIB perusahaan tersebut masih terdaftar sebagai kegiatan pergudangan barang umum.
Menurut Alfa, temuan dalam forum DPRK itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan semestinya diselesaikan dengan dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang adil, bukan dengan gugatan yang justru membungkam kritik.
Dasar Hukum: UU Lingkungan Hidup Jamin Hak Kritik Masyarakat
Alfa mengingatkan bahwa perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta sejumlah regulasi lainnya.
Ia berharap polemik ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Aceh. “Perbedaan pandangan seharusnya lebih mengedepankan dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang adil,” pungkasnya.