MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi mengaku dirugikan secara pribadi oleh maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Ia kerap dituding menerima upeti dan memiliki alat berat di lokasi tambang—tudingan yang disebutnya sebagai fitnah keji.
"Secara resmi, kami sudah menginstruksikan hingga ke tingkat desa untuk ikut menertibkan tambang ilegal ini," kata Tarmizi, Senin (13/7/2026).
Usulan 19 Titik WPR Masih Menggantung
Pemkab Aceh Barat pertama kali mengajukan usulan lokasi WPR kepada Pemerintah Aceh pada 6 Desember 2024, saat masih dijabat Penjabat Bupati Azwardi. Usulan itu diperbarui pada 17 November 2025 dengan tambahan lokasi, sehingga total menjadi 19 titik di enam kecamatan.
Gubernur Aceh telah meneruskan usulan itu ke pusat dan menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM pada 7 Mei 2026 untuk meminta percepatan survei lapangan. Namun tim dari pemerintah pusat belum juga turun ke lokasi.
"Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden. Sampai hari ini kami masih menunggu tim turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei," ujar Tarmizi.
Tambang Ilegal vs Tambang Besar: Bupati Kritik Ketimpangan
Selain soal tambang ilegal, Tarmizi menyoroti keberadaan kapal pengeruk emas berskala besar yang beroperasi dengan izin resmi. Menurutnya, perusahaan itu justru memicu kecemburuan sosial karena belum memberikan manfaat jelas bagi daerah.
"PAD dan CSR-nya tidak jelas, berapa hasil yang didapat setiap hari pun tidak ada yang tahu. Lebih parah lagi, pekerjanya asing semua," ungkapnya.
Kondisi itu sempat memicu aksi demonstrasi warga yang melempari kapal pengeruk emas dengan batu. Tarmizi khawatir ketimpangan ini bisa memicu konflik yang membahayakan pekerja asing dan berdampak pada citra negara.
Penutupan Tambang Ilegal Dinilai Bukan Solusi Efektif
Bupati menilai penutupan tambang ilegal semata bukan solusi yang efektif. Upaya serupa pada masa pemerintahan sebelumnya justru memicu demonstrasi warga yang menuntut lapangan pekerjaan pengganti.
Melalui legalitas WPR, Tarmizi berharap aktivitas tambang bisa tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi terlarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik.
Pemkab Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh segera menertibkan operasional tambang legal yang meresahkan, sekaligus mendesak Kementerian ESDM mempercepat penerbitan izin WPR. Menurut Tarmizi, legalitas ini menjadi solusi untuk menata aktivitas pertambangan rakyat, menjaga lingkungan, dan mengembalikan manfaat ekonomi ke masyarakat.