JAKARTA — Febrie menegaskan bahwa seluruh aset yang disita tersebut memiliki pemilik yang sah. Namun, ia enggan membeberkan identitas pemilik maupun asal-usul kekayaan itu di hadapan publik.
Pemilik Aset Rp476 Miliar Tak Disebut, Febrie: Bisa Ditanyakan ke Pihak Terkait
“Mengenai uang kan sudah saya jelaskan, yang ditemukan itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang yang melakukan kegiatan. Hal itu bisa juga ditanyakan kepada pihak terkait,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya yakin aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, penjelasan rinci tidak bisa disampaikan lewat forum konferensi pers. “Kami yakin hal ini dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui jalur yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polri Sita Aset Miliaran dari 13 Lokasi, Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik masih menginventarisasi seluruh barang bukti. Lokasi di Sentul merupakan titik baru yang terpisah dari 12 lokasi lain yang telah digeledah sebelumnya dalam rangkaian perkara yang sama.
Selain di rumah Febrie, kepolisian juga menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dari lokasi lain. Temuan itu berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi besar: kasus pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik massal, dugaan korupsi di PT Asabri, dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Kakortas Tipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menegaskan penelusuran aliran dana terus diperluas. “Penelusuran terus berlanjut, seluruh bukti yang ditemukan akan diproses secara menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Kejagung Hormati Proses Hukum, TNI Pastikan Tak Terkait Penyidikan
Kejaksaan Agung menyatakan penghormatan penuh terhadap kewenangan Polri dalam menjalankan proses hukum. Sementara itu, TNI menjelaskan bahwa kehadiran personel di lokasi penggeledahan merupakan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik sah aset Rp476 miliar serta rincian kerugian negara dari kasus yang ditangani belum diumumkan secara resmi.