ACEH — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari total aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar, hanya Rp 9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sisanya, 97 persen, diduga merupakan setoran dari pihak-pihak yang mengurus izin tinggal di bidang keimigrasian.
Rekening Nominee: Dari OB hingga Keluarga Staf
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/6/2026), Setyo menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal. Untuk menghindari deteksi, GST diduga menggunakan rekening atas nama orang lain atau rekening nominee.
"Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri," ujar Setyo.
Perintah Berantai dari Atasan ke Bawahan
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga Silmy memerintahkan jatah pemerasan dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Perintah tersebut kemudian dirantai ke bawah. Jaya Saputra memberi instruksi kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan atau pungli dari para pengurus izin tinggal. Keduanya lalu memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf di subdit tersebut, untuk menjalankan perintah di lapangan.
"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," jelas Setyo.
Dana Mengalir ke 96 Rekening, PPATK Deteksi 35 Pegawai
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana mencurigakan terdeteksi pada 96 rekening bank yang dimiliki oleh 35 pegawai Kementerian Imipas. Temuan ini menjadi dasar pengembangan penyidikan KPK yang kemudian menetapkan para tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran uang dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan. Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.