LHOKSEUMAWE — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain. Dengan rampungnya proses tersebut, Aceh Utara kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif terkait ketertiban umum, menyusul daerah lain yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa.
Penyesuaian Substansi dengan KUHP Baru
Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, mengungkapkan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dari aspek teknik penyusunan rancangan qanun. Rekomendasi itu mencakup penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis, serta pemutakhiran dasar hukum dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan.
Dari aspek substansi, penyesuaian difokuskan pada ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan regulasi terbaru. Regulasi tersebut meliputi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Batas Kewenangan dan Mekanisme Restorative Justice
Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Formulasi sanksi juga disesuaikan agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas.
Selain itu, ditemukan beberapa ketidaksesuaian teknis seperti inkonsistensi istilah, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, serta ketidaktepatan pengacuan pasal. Beberapa materi muatan juga direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih.
Penegasan Kewenangan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah
Rahmi menekankan perlunya penegasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan ketertiban umum. Penegasan ini diperlukan agar kewenangan kedua instansi tersebut selaras dengan aturan perundang-undangan di atasnya.
Proses harmonisasi diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi. Surat ini menjadi tanda bahwa materi muatan rancangan qanun dapat berjalan efektif di masyarakat.