Pencarian

Aceh Jadi Provinsi Pertama dengan MoU Data Spasial Terintegrasi Bersama ATR/BPN, 470.826 Hektare Sawit Rakyat Tersasar

Rabu, 13 Mei 2026 • 18:03:01 WIB
Aceh Jadi Provinsi Pertama dengan MoU Data Spasial Terintegrasi Bersama ATR/BPN, 470.826 Hektare Sawit Rakyat Tersasar
Gubernur Aceh dan Sekjen ATR/BPN tandatangani MoU data spasial terintegrasi di Jakarta.

BANDA ACEH — Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menandatangani MoU agraria secara terpisah pada Senin (12/5/2026). Kesepakatan ini menjadikan Aceh provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Langkah ini langsung menyasar persoalan kronis di lapangan: konflik lahan dan legalitas usaha perkebunan sawit rakyat. Data Pemerintah Aceh mencatat luas perkebunan sawit mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10 persen dari total wilayah provinsi. Dari jumlah itu, 52 persen dikelola petani swadaya.

Kepastian Usaha bagi 52 Persen Pekebun Swadaya

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., mengatakan MoU ini membuka peluang percepatan legalisasi lahan yang berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun.

"Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh," kata Bob Mizwar dalam keterangan resmi.

STDB Jadi Kunci Akses Pasar Global

Pemerintah Aceh kini menyiapkan Instruksi Gubernur tentang percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit rakyat. Dokumen ini menjadi syarat legalitas usaha sekaligus memenuhi standar rantai pasok sawit berkelanjutan yang diminta pasar global.

MoU ini juga menjadi bagian dari arah pembangunan hijau Aceh yang tertuang dalam Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045, Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan, dan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.

Bermula dari Forum Koordinasi Agustus 2025

Inisiatif kerja sama ini berawal dari forum koordinasi di Banda Aceh pada Agustus 2025 yang difasilitasi Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh. Forum itu dikawal oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB).

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah dan sejumlah kelompok kerja. Fokusnya mencakup legalitas lahan petani, pemantauan deforestasi, hingga penguatan rantai pasok sawit berkelanjutan di Aceh.

Penandatanganan MoU di Jakarta dihadiri Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, dan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, mewakili Pemerintah Aceh.

Bagikan
Sumber: habanusantara.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks