Pencarian

Sekda Aceh M Nasir Syamaun Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Katastropik

Jumat, 08 Mei 2026 • 11:58:01 WIB
Sekda Aceh M Nasir Syamaun Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Katastropik
Sekda Aceh M Nasir Syamaun meninjau pelayanan pasien katastropik di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE — Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit di Bumi Serambi Mekkah untuk memberikan pelayanan prioritas bagi penderita penyakit berat. Langkah ini diambil guna memastikan hak kesehatan masyarakat terlindungi sepenuhnya melalui dukungan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak memiliki alasan untuk menolak pasien, terutama mereka yang masuk dalam kategori penyakit katastropik. Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau langsung kondisi pelayanan di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis (7/5/2026) malam.

“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” ujar Nasir Syamaun di hadapan manajemen rumah sakit setempat.

JKA Tanggung Biaya Pasien Katastropik Tanpa Memandang Status Ekonomi

Dalam sidak yang didampingi Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus tersebut, Nasir mengungkapkan bahwa skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah diperkuat. Pemerintah Aceh kini menanggung premi melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat luas, termasuk kelompok ekonomi menengah ke atas untuk diagnosa tertentu.

Nasir merinci bahwa pasien yang berada pada tingkat kesejahteraan Desil 6 hingga 10 tetap mendapatkan jaminan penuh untuk penanganan penyakit katastropik. Kebijakan ini bertujuan agar pengobatan rutin yang membutuhkan biaya besar tidak terhenti karena kendala finansial.

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” katanya menegaskan.

Daftar Penyakit Prioritas dan Kelompok Rentan yang Wajib Dilayani

Instruksi Sekda Aceh ini mencakup sejumlah penyakit kritis yang membutuhkan penanganan medis jangka panjang dan berbiaya tinggi. Beberapa di antaranya meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, hingga leukemia.

Selain penyakit fisik, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan lainnya. Rumah sakit diwajibkan memberikan akses cepat bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) agar memperoleh pelayanan yang layak.

“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ucap Nasir sebagaimana dikutip dari siaran resmi Biro Adpim Setda Aceh, Jumat (8/5).

Visi Mualem-Dek Fadh: Pelayanan Kesehatan Tanpa Hambatan Administrasi

Pemerintah Aceh menuntut pihak rumah sakit agar tidak mempersulit warga dengan urusan birokrasi yang berbelit, terutama pada situasi mendesak. Nasir mengingatkan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib hadir sebagai pemberi solusi, bukan penambah beban bagi pasien.

Komitmen ini disebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh. Fokus utama kepemimpinan daerah saat ini adalah menjamin akses kesehatan bagi warga kurang mampu tanpa adanya sekat administratif yang menghambat tindakan medis.

Wadir Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, dr Abdul Mukhti, menyambut langsung kunjungan tersebut. Sidak ini menjadi bagian dari evaluasi berkala Pemerintah Aceh untuk memastikan fasilitas kesehatan di daerah benar-benar menjalankan fungsi pelayanan publik secara maksimal.

Bagikan
Sumber: sagoetv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks