Aceh — Tim BKSDA Aceh bersama mitra YOSL-OIC mengevakuasi sepasang orang utan sumatra (pongo abelii) dari Gampong Drien, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan pekan lalu. Satwa yang dievakuasi terdiri dari individu jantan berusia sekitar 15 tahun dan individu betina berusia sekitar 10 tahun.
Lokasi Ditemukan di Perbatasan Hutan dan Perkebunan
Kedua orang utan tersebut berada di areal penggunaan lain (APL) yang masih berhutan namun berdekatan dengan kebun sawit milik warga. Posisi ini menyebabkan pergerakan orang utan sering bersinggungan dengan kawasan perkebunan masyarakat, menciptakan potensi interaksi negatif antara satwa dan manusia.
Menurut Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, kondisi kesehatan kedua satwa saat dievakuasi sangat baik. Orang utan jantan memiliki berat kurang lebih 46 kilogram, sementara betina berbobot lebih kurang 35 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, keduanya layak dilepasliarkan kembali ke habitat alami mereka.
Status Kritis dan Risiko Kepunahan Tinggi
Orang utan sumatra termasuk satwa dilindungi dengan status kelangkaan yang sangat memprihatinkan. Menurut lembaga konservasi dunia, spesies yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Evakuasi ini merupakan bagian dari upaya pelestarian spesies yang semakin terancam keberadaannya.
Imbauan Perlindungan bagi Masyarakat
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi. Masyarakat diingatkan untuk tidak menangkap, memelihara, melukai, membunuh, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Larangan juga mencakup pemasangan jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar. Setiap perbuatan ilegal yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ujang Wisnu Barata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada petugas BKSDA apabila menemukan orang utan berada di luar hutan, perkebunan, atau pemukiman. Pelaporan dini memungkinkan penanganan yang tepat dan mencegah konflik antara satwa dengan warga.