Dinkes Banda Aceh Verifikasi Standar Pelayanan RS Cempaka Lima, Libatkan PERSI hingga DLHK3

Penulis: Ragil  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 05:47:02 WIB
Tim gabungan Dinas Kesehatan Banda Aceh memeriksa sarana dan prasarana RS Cempaka Lima dalam verifikasi standar pelayanan.

BANDA ACEH — Verifikasi dilakukan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Tim gabungan memeriksa pemenuhan persyaratan administratif dan teknis rumah sakit, meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan kesehatan, serta kesiapan penyelenggaraan pelayanan.

Penilaian juga diarahkan untuk mengidentifikasi aspek yang telah sesuai dengan standar dan bagian yang masih memerlukan perbaikan. Setiap temuan lapangan dicatat sebagai bahan tindak lanjut.

Apa Saja yang Diperiksa Tim Lintas Instansi

Selain Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, visitasi melibatkan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, menyatakan visitasi menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah dipenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, bermutu, dan sesuai standar," ujar Wahyudi.

Mengapa Verifikasi Melibatkan Banyak Instansi

Wahyudi menegaskan koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan begitu, setiap aspek yang menjadi persyaratan penyelenggaraan dan perizinan operasional rumah sakit dapat dinilai sesuai kewenangan masing-masing dinas.

Pembagian kewenangan itu membuat penilaian tidak menumpuk di satu instansi. Dinas kesehatan menyoroti mutu layanan dan tenaga kesehatan, sementara DPMPTSP menangani sisi perizinan dan DLHK3 melihat aspek lingkungan.

Dokumen Verifikasi Jadi Bahan Surat Rekomendasi

Hasil visitasi berupa dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian RS Cempaka Lima terhadap persyaratan regulasi, termasuk temuan lapangan dan tindak lanjut yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk menyusun surat rekomendasi berdasarkan kewenangan dan hasil penilaian lapangan.

Surat rekomendasi itu menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan perizinan operasional rumah sakit. Belum ada keterangan mengenai tenggat penerbitan rekomendasi maupun rincian temuan yang memerlukan perbaikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemenuhan standar pelayanan rumah sakit didorong agar mutu layanan bagi masyarakat Banda Aceh meningkat.

Reporter: Ragil
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top