NAGAN RAYA — Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menahan MHA (36) setelah truk tangki Hino bernomor polisi BK 8460 EG yang dikemudikannya kedapatan mengangkut Biosolar bersubsidi tanpa surat izin. Selain sopir, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dan satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyebut muatan yang diamankan mencapai sekitar lima ton. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan BBM bersubsidi itu milik seseorang berinisial R di wilayah Banda Aceh.
Menurut Rizal, Biosolar tersebut diduga dihimpun dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Kabupaten Aceh Besar memakai kendaraan pelangsir. BBM kemudian ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, sebelum diedarkan.
Dari gudang itu, BBM bersubsidi rencananya dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Polisi menduga barang tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang diangkut, dengan jumlah sekitar 5.000 liter atau 5 ton, diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh," kata Rizal, Selasa (20/10/2026).
Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sopir, kendaraan, dan seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Nagan Raya untuk kepentingan penyelidikan. Polisi belum memerinci apakah penyidik akan memanggil R dan M sebagai pihak yang diduga menampung serta membeli BBM bersubsidi tersebut.
Penindakan di Kuala Pesisir menambah daftar kasus penyalahgunaan Biosolar bersubsidi di Aceh. Modus pelangsiran dari SPBU ke gudang penampungan sebelum dijual di atas HET menjadi pola yang berulang di sejumlah kabupaten.