Pemprov Aceh Percepat Ranpergub untuk Buka Rute Pelayaran Aceh–Penang

Penulis: Saiful  •  Selasa, 08 September 2026 | 13:16:32 WIB
Plt Sekda Aceh Taufik memimpin rapat persiapan FGD bersama Kemendagri untuk mempercepat Ranpergub rute pelayaran Aceh–Penang di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang menjadi payung hukum pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Banda Aceh.

Ranpergub Atur Hubungan Fiskal dengan BUMD

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.

Rapat tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza; Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Adi Darma; serta Kepala Biro Hukum Aceh, Amrizal J. Prang.

Kewenangan Perizinan Tetap di Kementerian Perhubungan

Untuk aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangan tetap berada pada Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh–Penang.

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.

Fasilitas Pelabuhan dan Standar Keselamatan Kapal

Menurut Robby, untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut, PT Pelindo sebagai operator pelabuhan perlu meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan pelabuhan. Selain kesiapan infrastruktur, kapal yang akan melayani rute tersebut juga wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional berdasarkan Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” kata Robby.

Reporter: Saiful
Sumber: mediasatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top