BANDA ACEH — BPMA dan SKK Migas mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas di Aceh pada 19–20 Agustus 2026. Kegiatan yang digelar di Banda Aceh ini melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan KKKS seperti Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), dan Aceh Energy.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, menyebut forum ini menjadi momentum memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan. Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif, terbuka, dan konstruktif sehingga hasil workshop benar-benar bermanfaat dan bisa diimplementasikan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” ujar Edy.
Menurut Edy, penguatan koordinasi pada aspek pertanahan diharapkan mampu mendukung peningkatan kontribusi industri hulu migas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Ia menegaskan forum ini tidak berhenti pada pembahasan regulasi, tetapi harus menghasilkan sinergi terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menekankan bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas harus dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan. Proses tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam penyediaan lahan.
“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” kata Erie.
Ia menambahkan, proses ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang solid, kegiatan hulu migas diharapkan berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., mengingatkan agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan daerah. Ia menyoroti dua hal utama: kepastian hak-hak masyarakat dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, keberadaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” ujar Razuardi.
Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung kelancaran proyek strategis hulu migas di Aceh. Namun, dukungan tersebut harus disertai kepastian bahwa proses perizinan dan pertanahan dilaksanakan sesuai regulasi, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” katanya.
Workshop ini turut dihadiri Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, serta Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dr. Dede Sulaeman, S.T., M.Si. Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si., juga hadir dalam forum tersebut.
Koordinator Pertanahan SKK Migas, Galuh Andini, serta pimpinan KKKS seperti Manager Relation PGE Willya Retnosari, HR & Corporate Support Manager Triangle Pase Inc. Riyo Pradibtya, dan Support Manager Aceh Energy Adam turut mendampingi jajarannya masing-masing. Forum ini menjadi ruang bersama untuk membahas persoalan di lapangan dan mencari solusi atas kendala perizinan yang selama ini dihadapi para kontraktor.