PBVSI Aceh Tolak KONI Ambil Alih Pra PORA Bola Voli, Ancaman Hukum Menguat di Banda Aceh

Penulis: Yasir  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:51:01 WIB
Ketua Umum PBVSI Aceh, Mawardi Ali, menyampaikan penolakan pengambilalihan Pra PORA bola voli oleh KONI Aceh dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Ketua Umum PBVSI Aceh, Ir. H. Mawardi Ali, secara resmi menolak langkah KONI Aceh yang mengambil alih pelaksanaan Pra PORA cabang bola voli. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis malam (20/8/2026), dengan ancaman tegas untuk menempuh jalur hukum jika pengambilalihan tetap dipaksakan.

BANDA ACEH — Perseteruan antara Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Aceh dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh kian memanas. PBVSI Aceh menegaskan penolakannya terhadap rencana KONI mengambil alih pelaksanaan Pra Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) cabang bola voli dan siap membawa sengketa ini ke ranah hukum.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBVSI Aceh, Ir. H. Mawardi Ali, di Sareng Kupi, Luengbata, Banda Aceh, Kamis malam (20/8/2026). Ia menilai langkah KONI Aceh tidak memiliki dasar regulasi yang kuat karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan pengambilalihan penyelenggaraan kepada KONI.

Kewenangan Penyelenggara Hanya di Tangan Induk Organisasi

Mawardi menegaskan bahwa istilah "pengambilalihan" tidak dikenal dalam tata kelola organisasi olahraga di Indonesia. Menurutnya, pengambilalihan organisasi maupun kegiatan semestinya hanya dilakukan oleh struktur yang berada satu tingkat di atas organisasi terkait, bukan oleh KONI.

"Ya, sebenarnya dengan istilah pengambilan alih ini tidak dikenal ya. Dan PBVSI Aceh menolak. Menolak untuk dilaksanakan oleh KONI Aceh," kata Mawardi di hadapan awak media.

Pertandingan Resmi Bukan Lomba 17 Agustusan

Mawardi menekankan bahwa Pra PORA adalah ajang resmi dengan standar dan mekanisme yang ketat, berbeda dengan perlombaan rakyat biasa. Ia menyoroti pentingnya perangkat pertandingan yang berlisensi, seperti wasit dan pelatih yang harus memiliki lisensi resmi dari PBVSI, serta proses verifikasi pemain yang ketat.

"Pelaksanaan perlombaan Pra PORA adalah pertandingan resmi, bukan pertandingan semacam perlombaan 17 Agustus," ujarnya.

Ia juga membantah jika penolakan ini didasari oleh sikap emosional. Menurutnya, PBVSI Aceh justru ingin meluruskan tata kelola olahraga prestasi di Aceh yang selama ini dinilai keliru, terutama terkait kewenangan induk organisasi cabang olahraga.

Ancaman Hukum dan Dasar Regulasi yang Digunakan

Jika KONI Aceh tetap memaksakan pengambilalihan, PBVSI Aceh tidak segan membawa persoalan ini ke pengadilan. Mawardi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 103 ayat (2).

Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara kejuaraan yang tidak memiliki rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga. Ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kami berharap semoga KONI Aceh ini sadar dan kembali kepada jalan yang benar, sebab KONI Aceh itu seharusnya sebagai pengawas dan pembina, bukan penyelenggara cabang olahraga," tutup Mawardi.

Respons KONI Aceh: Niat Menyelamatkan Voli Aceh

Di sisi lain, KONI Aceh sebelumnya telah menyatakan sikapnya untuk mengambil alih pelaksanaan Pra PORA bola voli. Mereka mengklaim langkah ini diambil untuk menyelamatkan cabang olahraga yang tengah dilanda sengkarut kepengurusan selama berbulan-bulan.

Ketua Harian KONI Aceh, Kennedi Husein, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan atlet Aceh tetap memiliki kesempatan tampil pada PORA XV Aceh Jaya. "Nawaitu (niat) kami hanya untuk menyelamatkan dunia voli Aceh yang kini kondisinya sangat memprihatinkan," kata Kennedi, seperti diberitakan SerambiNews pada 14 Agustus 2026.

PBVSI Aceh juga telah menyampaikan keberatan resmi kepada Pemerintah Aceh. Mereka meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan sengketa ini agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan Pra PORA tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Reporter: Yasir
Sumber: nukilan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top