TAKENGON — Publik Aceh Tengah dikejutkan dengan kabar pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Mursyid yang baru menjabat sekitar 11 bulan. Mursyid disebut mengajukan pengunduran diri dengan alasan pensiun dini, namun belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi kebenaran serta detail alasan di balik keputusan tersebut.
Mursyid dilantik oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga di Gedung Ummi Pendopo Bupati pada 9 September 2025. Jika kabar ini benar, masa kepemimpinannya di posisi puncak birokrasi itu berlangsung kurang dari setahun.
Posisi Sekda merupakan jabatan krusial dalam roda pemerintahan daerah. Sekda bertugas mengoordinasikan administrasi pemerintahan dan melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.
Karena itu, keputusan pengunduran diri di tengah masa jabatan yang relatif singkat dinilai publik perlu dijelaskan secara terbuka. Kejelasan dibutuhkan agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Kabar ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dikabarkan meninggalkan atau mengalami perubahan jabatan.
Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas Perikanan, Kepala Kesbangpol, dan Kepala DLHK. Selain itu, posisi Direktur Utama RSUD Datu Beru Takengon juga sempat menjadi polemik.
Rentetan peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah?
Bupati Haili Yoga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah pengunduran diri Mursyid benar-benar murni karena alasan pensiun dini atau terdapat pertimbangan lain yang melatarbelakanginya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Mursyid maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Publik masih menunggu klarifikasi agar memperoleh informasi yang utuh dan tidak berspekulasi.