BANDA ACEH — Tarmizi Age, eks GAM Danmark yang akrab disapa Almukarram, memperingatkan bahwa persoalan implementasi MoU Helsinki yang dibiarkan menggantung berpotensi memicu kekecewaan lebih besar di tengah masyarakat Aceh. Menurutnya, aksi massa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 merupakan luapan aspirasi atas sejumlah pasal perjanjian damai yang belum direalisasikan.
“Jika ini tidak dilakukan, ada kekhawatiran pergerakan protes bisa lebih besar. Setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik,” ujar Tarmizi Age, Selasa (18/8/2026).
Salah satu poin yang disorot Tarmizi adalah Pasal 1.1.5 MoU Helsinki. Ketentuan itu mengatur hak Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne sebagai simbol kekhususan daerah.
“Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya,” katanya.
Tarmizi menegaskan bahwa perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat Aceh. Ia mengingatkan, kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 itu harus dihormati oleh semua pihak.
“Perdamaian sangat penting dijaga oleh rakyat Aceh. Namun, perjanjian juga penting diimplementasikan agar tidak ada pihak yang merasa bahwa perjanjian ini hanya sebatas di atas kertas,” kata Tarmizi.
Inisiator Aceh Goet itu mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankan seluruh amanat perjanjian damai. Ia menekankan bahwa momentum 21 tahun perdamaian harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisa.
“Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup. Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh,” pungkas Tarmizi Age.