ACEH — Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh, Muhammad Saleh, menyampaikan permintaan evaluasi tersebut melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk meninjau ulang kinerja pejabat yang bertanggung jawab atas aspek keamanan, ketertiban, intelijen, serta koordinasi pemerintahan di Aceh.
“Momentum ini semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian setelah dua dekade lebih berakhirnya konflik bersenjata, tapi justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh,” tegas Shaleh, sapaan akrabnya.
Ia juga menyoroti adanya pelecehan terhadap simbol negara dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, pengibaran bendera Bulan Bintang mungkin masih dapat ditoleransi karena telah disahkan melalui Qanun atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, tindakan menurunkan bendera Merah Putih dan menginjak lambang negara merupakan pelanggaran hukum.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh yang bertanggung jawab atas perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026. - Meninjau ulang posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini, atau tindakan tidak profesional. - Memastikan adanya investigasi independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk siapa yang memulai eskalasi dan apakah terdapat provokasi. - Mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, memastikan seluruh tindakan pengamanan sesuai hukum dan prinsip proporsionalitas. - Memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat Aceh yang menyampaikan aspirasi secara damai. - Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Kami tidak ingin peristiwa 15 Agustus 2026 dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Shaleh.
Menanggapi dugaan bahwa kericuhan tidak sepenuhnya spontan dan terdapat pihak tertentu yang menggerakkan aksi, Shaleh mengingatkan agar dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan objektif dan transparan. Hal ini penting agar tidak menjadi dasar tuduhan tanpa bukti. Dalam rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026, dugaan adanya aktor penggerak aksi memang sempat mengemuka.