Forum Pimred Aceh Minta Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat Keamanan di Aceh Pasca-Rusuh 15 Agustus

Penulis: Saiful  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:49:01 WIB
Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh, Muhammad Saleh, menyampaikan permintaan evaluasi pejabat keamanan di Aceh kepada pemerintah pusat pascarusuh 15 Agustus.

ACEH — Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh, Muhammad Saleh, menyampaikan permintaan evaluasi tersebut melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk meninjau ulang kinerja pejabat yang bertanggung jawab atas aspek keamanan, ketertiban, intelijen, serta koordinasi pemerintahan di Aceh.

Momentum Perdamaian Ternoda Bentrokan di Banda Aceh

Peristiwa bentrokan antara massa dan aparat keamanan terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh. Muhammad Saleh menegaskan momen peringatan dua dekade lebih berakhirnya konflik bersenjata semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian, bukan justru diwarnai kericuhan.

“Momentum ini semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian setelah dua dekade lebih berakhirnya konflik bersenjata, tapi justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh,” tegas Shaleh, sapaan akrabnya.

Indikasi Kerusuhan Tercium Enam Bulan Sebelumnya

Shaleh mengungkapkan bahwa berdasarkan rekam jejak digital, indikasi kerusuhan dengan dalih zikir dan doa bersama Hari Damai Aceh sebenarnya telah tercium sejak enam bulan sebelumnya dan mengkristal satu bulan terakhir. Namun, koordinasi dan cegah dini dari jajaran satuan keamanan, ketertiban, dan intelijen terkesan abai.

Ia juga menyoroti adanya pelecehan terhadap simbol negara dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, pengibaran bendera Bulan Bintang mungkin masih dapat ditoleransi karena telah disahkan melalui Qanun atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, tindakan menurunkan bendera Merah Putih dan menginjak lambang negara merupakan pelanggaran hukum.

Enam Tuntutan yang Disuarakan Forum Pimred Aceh

Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan enam langkah konkret:

- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh yang bertanggung jawab atas perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026. - Meninjau ulang posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini, atau tindakan tidak profesional. - Memastikan adanya investigasi independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk siapa yang memulai eskalasi dan apakah terdapat provokasi. - Mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, memastikan seluruh tindakan pengamanan sesuai hukum dan prinsip proporsionalitas. - Memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat Aceh yang menyampaikan aspirasi secara damai. - Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Kepercayaan Masyarakat Aceh terhadap Negara Dipertaruhkan

Shaleh menekankan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ia menegaskan isu ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah.

“Kami tidak ingin peristiwa 15 Agustus 2026 dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Shaleh.

Menanggapi dugaan bahwa kericuhan tidak sepenuhnya spontan dan terdapat pihak tertentu yang menggerakkan aksi, Shaleh mengingatkan agar dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan objektif dan transparan. Hal ini penting agar tidak menjadi dasar tuduhan tanpa bukti. Dalam rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026, dugaan adanya aktor penggerak aksi memang sempat mengemuka.

Reporter: Saiful
Sumber: penapost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top