LHOKSUKON — Rapat mediasi yang digelar di malam hari, Jumat (7/8/2026), menghasilkan titik terang atas konflik lahan yang melibatkan warga dan manajemen PTPN I. Kesepakatan utama yang diraih adalah dilakukannya pengukuran ulang oleh BPN untuk memetakan secara pasti luas lahan yang dikuasai masyarakat dan area yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, meminta semua pihak menahan diri selama proses pengukuran berlangsung. Ia menegaskan tidak boleh ada aksi apa pun yang dapat mengganggu jalannya mediasi dan pengukuran.
"Jaga kondusif daerah, jangan ada aksi apa pun. Tujuan kita mengakhiri konflik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Ismail A Jalil, Sabtu (8/8/2026).
Pengukuran ulang ini menjadi penentu utama dalam proses perpanjangan HGU PTPN I yang akan berakhir pada 26 November 2026. Hasil pengukuran akan menjadi dasar untuk mengeluarkan lahan milik warga yang memiliki bukti dokumen sah dari area konsesi perusahaan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemkab Aceh Utara menegaskan posisinya untuk mendukung investasi sekaligus melindungi hak masyarakat.
"Tujuan kita mengakhiri konflik agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Manajemen PTPN I menyambut baik keputusan mediasi tersebut. Kepala Hubungan Masyarakat PTPN I Langsa, Khalid Abdul, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Bupati Aceh Utara.
"PTPN mengikuti saja keputusan hasil musyawarah. Pengukuran akan dilakukan awal September 2026," terang Khalid.
Perpanjangan HGU ini merupakan tindak lanjut dari izin yang telah ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar. Luas lahan perusahaan akan disesuaikan kembali setelah hasil pengukuran ulang dari BPN keluar.
Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan pelat merah itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama, sehingga memicu demonstrasi berjilid-jilid di kantor Bupati Aceh Utara.
Ketegangan di lapangan bahkan telah berujung pada gesekan antara pekerja PTPN dan warga di kawasan pedalaman. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya kesepakatan mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi gesekan langsung antara pekerja PTPN dengan masyarakat. Pemkab Aceh Utara berharap kebijakan ini dapat memuaskan seluruh pihak dan mengakhiri sengketa lahan secara permanen.