TAKENGON — BPK menemukan pembengkakan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Aceh Tengah sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025. Realisasi mencapai Rp 39.712.914.049,00 atau 106,57 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 37.266.328.343,84.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 12 Juni 2026. Dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp 37.691.858.562,00, belanja tahun lalu naik Rp 2,02 miliar atau 5,36 persen.
Kategori belanja perjalanan dinas dalam kota menjadi penyumbang utama pembengkakan. Realisasinya mencapai Rp 11.922.920.347,00, melonjak signifikan dari pagu Rp 7.822.716.874,02.
Angka ini juga lebih tinggi dibanding realisasi kategori yang sama pada 2024, yang tercatat Rp 9.549.668.886,00. Artinya, dalam setahun terakhir terjadi penambahan belanja hingga Rp 2,37 miliar untuk kegiatan di dalam kota.
Di sisi lain, BPK mencatat sejumlah kategori belanja perjalanan dinas yang realisasinya justru berada di bawah anggaran. Kategori tersebut meliputi perjalanan dinas biasa, paket meeting dalam kota, dan paket meeting luar kota.
Fakta lain yang menarik, belanja perjalanan dinas tetap tidak memiliki anggaran pada TA 2025. Namun pada TA 2024, kategori ini sempat terealisasi sebesar Rp 41.940.000,00.
BPK menekankan pentingnya pengelolaan belanja perjalanan dinas yang transparan dan akuntabel. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat Aceh Tengah.
Dalam laporannya, BPK merinci bahwa belanja perjalanan dinas mencakup perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Namun rincian lebih lanjut mengenai porsi masing-masing kategori tidak dipaparkan secara detail dalam ringkasan laporan.
Temuan ini menjadi catatan bagi Pemkab Aceh Tengah untuk mengevaluasi kebijakan mobilitas aparatur, terutama lonjakan belanja perjalanan dalam kota yang melebihi pagu secara signifikan.