BANDA ACEH — Konsep Kota Kolaborasi yang digagas Pemkot Banda Aceh melampaui kerja sama antarinstansi. Ini adalah paradigma pembangunan yang mengintegrasikan pemerintah, dunia usaha, akademisi, ulama, komunitas, dan masyarakat. Di Banda Aceh, kolaborasi ini bertemu langsung dengan nilai-nilai syariah yang telah menjadi identitas kota selama berabad-abad.
Pembangunan kota syariah kerap dipahami secara sempit sebagai regulasi keagamaan. Dalam perspektif Islam, pembangunan kota harus mencerminkan maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip ini menjadi dasar Indeks Kota Islami (IKI) yang mengukur kemaslahatan masyarakat melalui indikator keagamaan, tata kelola, peradaban, kemakmuran, dan keunggulan.
Founder and Chairman International Research for Islamic Social Finance (IRISoF) Muhammad Jais menegaskan, nilai-nilai dalam IKI memiliki irisan kuat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). “Keadilan sosial, pendidikan berkualitas, kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, hingga tata kelola pemerintahan yang baik merupakan tujuan yang selaras dengan maqashid syariah,” ujarnya. Banda Aceh tidak perlu memilih antara menjadi kota modern atau kota syariah—modernitas menjadi instrumen, syariah menjadi arah dan nilai pembimbing.
Capaian IPM 89,55 menempatkan Banda Aceh di jajaran kota dengan kualitas sumber daya manusia terbaik di Indonesia. Angka ini mencerminkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi fondasi pembangunan berbasis pengetahuan.
Modal terbesar justru berasal dari pengalaman historis. Pascatsunami 2004, Banda Aceh menjadi contoh dunia tentang bagaimana kolaborasi mengubah tragedi menjadi momentum kebangkitan. Puluhan negara, lembaga internasional, organisasi kemanusiaan, dan komunitas lokal bekerja bersama membangun kembali kota ini. “Pengalaman tersebut membentuk karakter Banda Aceh sebagai kota yang terbuka terhadap kemitraan, inovasi, dan gotong royong,” tulis Muhammad Jais dalam analisisnya.
Di era transformasi digital, Banda Aceh berpeluang menjadi model Smart City Syariah di Indonesia bahkan Asia Tenggara. Konsep ini bukan sekadar penggunaan teknologi, melainkan integrasi antara inovasi digital dengan nilai-nilai maqashid syariah.
Pada aspek Smart Governance, pelayanan publik diperkuat melalui digitalisasi birokrasi, sistem pelayanan terpadu berbasis aplikasi, transparansi anggaran, dan pengawasan publik yang mendorong pemerintahan bebas korupsi. Smart Economy diarahkan pada pusat ekonomi halal berbasis digital melalui penguatan UMKM, marketplace produk halal, digitalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), serta pengembangan startup syariah.
Smart Environment mencakup pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, energi terbarukan, konservasi air, dan ruang publik yang sehat. Smart Living dan Smart People diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan, integrasi pendidikan agama dan teknologi, serta penguatan literasi digital masyarakat.
Salah satu implementasi nyata maqashid syariah adalah perlindungan terhadap generasi masa depan. Visi Kota Kolaborasi diterjemahkan ke dalam agenda pembangunan yang menjadikan Banda Aceh sebagai kota paling ramah anak dan ramah keluarga di Indonesia. Langkah ini mencakup pembangunan fasilitas publik yang ramah keluarga, integrasi pendidikan agama dan teknologi, serta penguatan perlindungan anak melalui kebijakan berbasis komunitas.
Dengan fondasi sejarah, IPM tinggi, dan nilai syariah yang kuat, Banda Aceh disebut memiliki modal yang tidak dimiliki banyak kota lain. Pertanyaannya kini: seberapa cepat visi Kota Kolaborasi ini bisa diwujudkan dalam kebijakan dan pelayanan nyata bagi warganya.