Pemerintah Aceh Targetkan Seluruh Desa Terapkan Transaksi Non Tunai pada Juli 2026, Anggaran Desa Capai Rp50,88 Triliun

Penulis: Saiful  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 12:51:02 WIB
Pemerintah Aceh targetkan seluruh desa bertransaksi non tunai mulai Juli 2026.

BANDA ACEH — Kepala DPMG Aceh, Iskandar, menegaskan transisi dari uang tunai ke sistem digital bukan sekadar kewajiban regulasi. Ia menyebutnya sebagai instrumen perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa transaksi non tunai mendesak diterapkan?

Dana desa yang mengalir ke Aceh dalam 10 tahun terakhir sangat besar: Rp50,88 triliun. Angka ini menuntut sistem pengelolaan yang lebih ketat dan transparan.

"Besarnya anggaran yang dikelola juga menuntut sistem tata kelola yang semakin baik. Maka, transformasi digital merupakan keniscayaan," ujar Iskandar di Banda Aceh, Kamis.

Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan desa beralih ke transaksi non tunai. Tujuannya: meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran dan memperkuat pengawasan.

Target Juli 2026: aplikasi diluncurkan ke seluruh kabupaten/kota

Pemerintah Aceh telah merencanakan peluncuran aplikasi transaksi non tunai pada awal Juli 2026. Aplikasi ini akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

Iskandar menyebut, seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh telah berkomitmen mendukung kebijakan ini. Dukungan itu mencakup fungsi pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan ke tingkat gampong.

Tiga tantangan utama di lapangan

Percepatan digitalisasi keuangan desa tidak berjalan mulus. Iskandar mengidentifikasi setidaknya tiga kendala yang harus dicarikan solusi bersama.

  • Infrastruktur digital: Sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan jaringan internet dan akses telekomunikasi yang memadai.
  • Sumber daya manusia: Transformasi digital memerlukan perubahan pola pikir aparatur gampong agar mampu beradaptasi dengan sistem baru.
  • Budaya transaksi tunai: Masyarakat dan perangkat desa terbiasa menggunakan uang tunai. Perubahan ini tidak instan dan membutuhkan edukasi serta pendampingan berkelanjutan.

Selain itu, sinergi antar pemangku kepentingan—pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Bank Aceh Syariah sebagai bank persepsi—menjadi kunci keberhasilan.

FGD jadi ajang merumuskan solusi

Focus Group Discussion (FGD) implementasi transaksi non tunai yang digelar di Banda Aceh diharapkan menjadi ruang diskusi produktif. Iskandar mengatakan forum ini bertujuan menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan merumuskan langkah solusi yang realistis.

"Tantangan ini harus kita kupas bersama sehingga tersusun langkah percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kabupaten/kota," kata Iskandar.

Dengan 6.497 gampong yang tersebar di Aceh, keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur tata kelola keuangan desa yang lebih baik di masa depan.

Reporter: Saiful
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top