2 Perusahaan Sawit di Aceh Selatan Tak Miliki Plasma untuk Warga, Distanbun Ancam Tak Rekomendasikan Perpanjangan Izin

Penulis: Saiful  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 22:38:31 WIB
Kepala Distanbun Aceh Selatan menyatakan dua perusahaan sawit tidak miliki kebun plasma untuk warga sekitar.

ACEH SELATAN — Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan, PT ASN dan PT APL, disebut tidak memiliki kebun plasma bagi warga sekitar meski telah beroperasi puluhan tahun. Temuan itu diungkap Kepala Distanbun Aceh Selatan, Nyaklah, berdasarkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK setempat.

“Kalau berdasarkan hasil Pansus, kebun plasma itu memang tidak ditemukan sama sekali untuk masyarakat Aceh Selatan,” kata Nyaklah kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Plasma yang Diakui Perusahaan Ternyata di Luar Aceh Selatan

Menurut Nyaklah, pihak perusahaan sebelumnya mengklaim telah menjalankan kewajiban plasma. Namun setelah dilakukan penelusuran, plasma yang dimaksud tidak berada di Aceh Selatan.

“Mereka mengaku plasma sudah ada, tetapi bukan di Aceh Selatan. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, memang tidak ditemukan plasma yang dinikmati masyarakat sekitar kebun di Aceh Selatan,” ujarnya.

Persoalan plasma menjadi salah satu akar konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit. Padahal, keberadaan plasma merupakan bentuk pembagian manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Data Perusahaan Tertutup, Pemda Kesulitan Awasi

Selain plasma, Nyaklah menyoroti minimnya keterbukaan data perusahaan kepada pemerintah daerah. Distanbun Aceh Selatan hingga kini tidak memiliki data lengkap mengenai luas lahan, produksi, maupun laporan operasional kedua perusahaan.

“Kami sudah berkali-kali meminta data. Sampai hari ini tidak pernah diberikan. Bahkan ketika ada permintaan informasi publik, kami tidak bisa memberikannya karena memang tidak memiliki data tersebut,” katanya.

Perusahaan beralasan seluruh laporan disampaikan langsung ke pemerintah pusat melalui sistem pelaporan perkebunan nasional. Kondisi itu membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang telah lama beroperasi di Aceh Selatan.

Distanbun: Plasma dan CSR Jadi Syarat Perpanjangan Izin

Hasil Pansus DPRK Aceh Selatan merekomendasikan agar pemenuhan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi syarat penting dalam proses perpanjangan izin perusahaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah tidak akan memberikan rekomendasi.

“Apabila tuntutan masyarakat terkait plasma dan CSR tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan izin perusahaan tersebut,” ujar Nyaklah.

Meski kewenangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berada di pemerintah pusat, Nyaklah menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki peran melalui pemberian rekomendasi saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin.

“Saya sudah berkomitmen, selama masih menjabat Kepala Dinas Pertanian, jika kepentingan masyarakat dan daerah tidak dipenuhi, saya tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin itu,” tegasnya.

Temuan Walhi, MaTA, dan HAkA Perkuat Dugaan

Sebelumnya, hasil review izin perkebunan sawit yang dilakukan Walhi Aceh, MaTA, dan HAkA menemukan sejumlah persoalan di Aceh Selatan. Mulai dari dugaan tidak terpenuhinya kewajiban plasma, minimnya realisasi CSR, konflik lahan dengan masyarakat, hingga persoalan transparansi data perusahaan.

Kedua perusahaan, PT ASN dan PT APL, mengelola ribuan hektare perkebunan sawit di wilayah Trumon dan sekitarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait temuan tersebut.

Reporter: Saiful
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top