Pemkab Aceh Barat Akhiri Kontrak Kerja Sama Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan PT MPM, Ada Temuan Aset Provinsi Disewakan

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 14:53:31 WIB
Pemkab Aceh Barat resmi mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh dari PT MPM.

MEULABOH — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian, menyatakan bahwa kerja sama dengan PT MPM sudah tidak berlaku lagi. “Pelabuhan Jetty Meulaboh sudah kembali berada di bawah pengelolaan Pemda Aceh Barat,” katanya di Meulaboh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama pimpinan DPRK Aceh Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat. Erdian menegaskan bahwa seluruh aset di dalam pelabuhan kini menjadi kewenangan pemkab, meski secara teknis masih menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Cacat Prosedur Sejak Awal Kontrak

Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah merekomendasikan pembatalan kontrak tersebut sejak awal. Menurutnya, banyak tahapan yang dinilai melanggar prosedur dan tidak memenuhi syarat.

“Hasil audit BPK juga merekomendasikan hal yang sama kepada Bupati. Salah satu kelemahan yang fatal, berdasarkan temuan Inspektorat Aceh atas perintah Polda, adalah adanya aset provinsi berupa gedung yang disewakan oleh Dinas Perhubungan sebelumnya kepada pihak ketiga,” ungkap Ramli.

Kontrak Ditandatangani, Baru Dibentuk Tim

Ramli menyoroti proses lahirnya kontrak kerja sama antara Pemkab Aceh Barat dengan PT MPM pada 2023 lalu. Ia menyebut urutannya terbalik karena tim yang bertugas mengkaji kelayakan kerja sama baru dibentuk setelah kontrak ditandatangani.

“Tim JKPP baru turun setelah kontrak ditandatangani. Ini kan ibarat melahirkan anak dulu baru menikah, jadi tidak sah,” cetusnya.

Kritik ini memperkuat alasan pemkab untuk mengakhiri pengelolaan yang dinilai bermasalah sejak awal.

Langkah Pemkab dan Tindak Lanjut Hukum

Pemkab Aceh Barat akan melayangkan surat resmi kepada PT MPM dan memberikan ruang untuk penyelesaian hal-hal teknis administrasi, termasuk pencatatan aset. Erdian menegaskan bahwa sejak surat pengakhiran kerja sama diterbitkan, pelabuhan sepenuhnya berada di bawah kendali pemda.

Sementara itu, proses hukum di Polda Aceh terkait pengelolaan pelabuhan tersebut masih berjalan. Ramli memastikan DPRK Aceh Barat akan terus mengawal proses tersebut.

“Proses laporan di Polda Aceh tetap berlanjut dan akan terus kami awasi selaku lembaga pengawasan,” pungkasnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top