BANDA ACEH — PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA berhasil memenangkan gugatan sengketa kopi melawan PT Jingki Roda Gayo (JRG). Putusan tersebut diketok oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN Bna.
Kemenangan ini menjadi salah satu pencapaian penting perusahaan dalam menjaga aset dan kepentingan daerah. Manajemen menyebut langkah hukum itu menunjukkan komitmen PT PEMA untuk bertindak lebih tegas dan profesional dalam setiap lini bisnis.
Di sektor energi, PT PEMA melalui anak usahanya, PT Pema Global Energy (PGE), berhasil menaikkan harga jual gas. Optimalisasi kontrak dan strategi negosiasi menjadi kunci utama dalam langkah ini.
Manajemen menargetkan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dari sektor energi. Selain gas, perusahaan juga berhasil meningkatkan nilai jual komoditas sulfur dengan pendekatan bisnis yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Pola usaha yang sebelumnya cenderung pasif kini diubah menjadi lebih responsif terhadap peluang ekonomi. Langkah ini dinilai penting untuk memperbesar kontribusi PT PEMA terhadap pembangunan ekonomi Aceh.
PT PEMA juga mempercepat proses digitalisasi dan peningkatan kualitas layanan. Transformasi ini diharapkan mendorong efisiensi operasional sekaligus mengubah budaya kerja menjadi lebih modern dan produktif.
Dari sisi keuangan, perusahaan memperkuat disiplin anggaran melalui efisiensi biaya dan rasionalisasi pengeluaran. Kontrol keuangan yang lebih ketat menjadi fondasi untuk menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan, PT PEMA mulai melakukan diversifikasi usaha ke perdagangan kopi dan penjajakan sektor telekomunikasi. Manajemen menegaskan ekspansi akan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan profesionalisme dan kesiapan kompetensi di setiap lini.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG). PT PEMA membenahi struktur organisasi, menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP), serta memperkuat sistem pengawasan internal.
Transparansi dan akuntabilitas pelaporan perusahaan juga ditingkatkan. Upaya ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya tahan perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.
Transformasi yang dijalankan PT PEMA menunjukkan pergeseran pola pengelolaan BUMD dari yang bersifat administratif menuju entitas bisnis yang lebih kompetitif. Keberhasilan proses ini pada akhirnya akan diukur dari besarnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat Aceh.