Pencarian

Syarat Terbaru Membuat SKCK di Polrestabes Aceh 2026

Kamis, 23 Juli 2026 • 10:15:31 WIB
Syarat Terbaru Membuat SKCK di Polrestabes Aceh 2026
Syarat membuat skck di polrestabes aceh. (Foto: NET)

ACEH - Memahami berbagai ketentuan syarat membuat skck di polrestabes aceh sangat krusial bagi penduduk setempat yang memerlukan dokumen resmi untuk keperluan administrasi.

Proses syarat membuat skck di polrestabes aceh harus diikuti dengan teliti agar pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan berdasarkan catatan kepolisian.

Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di sektor swasta, BUMN, maupun ASN, mendaftar anggota legislatif, pencalonan pejabat publik seperti Bupati atau Wali Kota, hingga keperluan sekolah kedinasan maupun anggota TNI dan Polri.

Sebagai dokumen vital, SKCK mencakup informasi detail mengenai pemohon, mulai dari nama lengkap, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data sidik jari.

Selain itu, dokumen ini memuat catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan.

Penting untuk diketahui bahwa masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Setelah masa tersebut berakhir, pemilik dokumen wajib melakukan perpanjangan di instansi tempat SKCK tersebut diterbitkan sebelumnya.

Memahami Fungsi dan Masa Berlaku SKCK

Sebagai dokumen penting penunjang urusan birokrasi, keberadaan surat keterangan ini sering kali menjadi penentu utama dalam kelulusan seleksi administrasi berbagai instansi.

Pemohon diimbau untuk senantiasa memperhatikan masa aktif dokumen agar tidak kedaluwarsa saat dipergunakan untuk keperluan mendesak.

Kantor kepolisian sektor maupun resor senantiasa memberikan pelayanan secara profesional demi kenyamanan masyarakat yang mengurus dokumen tersebut. Penting dicatat bahwa pengurusan di tingkat polrestabes memiliki batasan tertentu.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri, instansi ini hanya mengeluarkan surat rekomendasi, sementara dokumen utamanya diterbitkan oleh polda.

Begitu pula untuk Warga Negara Asing (WNA), penerbitan SKCK dilakukan oleh Baintelkam Polri, dengan polrestabes hanya mengeluarkan surat rekomendasi.

Rincian Syarat Membuat SKCK di Polrestabes Aceh dan Perpanjangan

Untuk memastikan kelancaran administrasi, pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen pendukung.

Berikut adalah syarat membuat skck di polrestabes aceh yang harus dipenuhi oleh setiap warga:

1. Syarat Pembuatan SKCK Baru bagi WNI

Prosedur pembuatan SKCK baru memerlukan kesiapan dokumen fisik sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Surat rekomendasi SKCK dari polsek setempat.
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah.
  • Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dengan jelas dan benar yang disediakan di loket pelayanan.
  • Melakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

2. Syarat Perpanjangan SKCK

Jika dokumen sebelumnya telah kedaluwarsa tetapi masih dalam rentang waktu tertentu, perpanjangan dapat dilakukan dengan syarat:

  • Membawa SKCK lama yang masa berlakunya minimal sudah 1 tahun dari masa kedaluwarsa.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau surat Kenal Lahir.
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah.

3. Ketentuan bagi Warga Negara Asing (WNA)

Bagi WNA yang memerlukan SKCK untuk berbagai keperluan di Indonesia, persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.
  • Pengambilan rumus sidik jari oleh petugas identifikasi Satreskrim.

Alur Prosedur Pengurusan dan Ketentuan Warga Negara Asing

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat langsung menuju lokasi pelayanan di kantor kepolisian dengan mengikuti alur sebagai berikut:

  • Verifikasi Berkas: Memastikan seluruh kelengkapan dokumen telah siap agar tidak perlu bolak-balik.
  • Pengisian Formulir: Mengisi formulir daftar pertanyaan yang tersedia di loket pelayanan SKCK dengan data yang jujur dan benar.
  • Rekam Sidik Jari: Menuju bagian identifikasi untuk melakukan pengambilan rekaman sidik jari yang akan tercantum dalam dokumen.
  • Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya administrasi resmi di loket pembayaran yang tersedia.
  • Penerbitan: Menunggu proses pencetakan dokumen dan melakukan pengambilan SKCK di loket pengambilan.

Biaya Administrasi Resmi dan Tips Tambahan

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa biaya pengurusan SKCK, baik baru maupun perpanjangan, telah diatur dalam regulasi negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya yang dikenakan untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut, sehingga diharapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan transaksi hanya di loket resmi yang disediakan.

Agar proses di kantor polisi berjalan efektif, disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Selain itu, pastikan pas foto yang dibawa memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan ketentuan latar belakang warna merah yang diminta, karena foto yang tidak sesuai sering kali menjadi kendala dalam proses administrasi.

Jika diperlukan, fotokopi dokumen sebaiknya disiapkan dalam jumlah lebih dari satu agar tidak perlu mencari tempat fotokopi di saat proses sedang berlangsung.

Seluruh data yang dimasukkan ke dalam sistem kepolisian akan tervalidasi secara ketat.

Oleh karena itu, ketelitian dalam pengisian formulir sangat dianjurkan.

Setiap informasi mengenai catatan kriminal akan tersimpan secara terintegrasi, yang memudahkan instansi dalam memberikan keterangan yang akurat mengenai perilaku pemohon.

Mengingat pentingnya fungsi dokumen ini dalam berbagai aspek kehidupan, seperti melamar pekerjaan atau keperluan birokrasi lainnya, menjaga status perilaku baik adalah hal yang sangat mendasar.

Sebagai penutup, dengan mengikuti panduan yang telah dijabarkan secara rinci, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi segala ketentuan dan syarat membuat skck di polrestabes aceh.

Bagikan

Berita Terkini

Indeks