Presiden Prabowo Berhentikan Wamen Imipas Silmy Karim Usai Jadi Tersangka KPK

Penulis: Fajar  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 21:49:01 WIB
Presiden Prabowo resmi memberhentikan Silmy Karim sebagai Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

ACEH — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan langsung keputusan Presiden di Jakarta, Kamis (4/6) sore. "Kami sampaikan pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.)," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. "Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK: Pemerasan Berlangsung Sejak 2022, Sebelum Kementerian Dibentuk

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi itu berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. "Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dengan rentang waktu itu, Setyo menegaskan kasus terjadi saat Ditjen Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Baru kemudian struktur itu berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah kabinet Prabowo terbentuk.

OTT ke-11 Sepanjang 2026, Pelayanan Imigrasi Dipastikan Tak Terganggu

KPK sebelumnya mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun ini.

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tujuannya, insiden penangkapan Silmy tidak berdampak pada pelayanan publik di lingkungan kementerian.

Mengenai pengganti Silmy, Prasetyo mengatakan Presiden belum menetapkan siapa pun. "Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri," kata Prasetyo.

Dugaan Pelanggaran dan Status Hukum Silmy Karim

KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Modusnya berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang diduga dijadikan alat untuk meminta imbalan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci jumlah uang yang terlibat maupun nama-nama WNA yang disebut menjadi korban pemerasan. Status hukum Silmy masih sebagai tersangka dan belum diadili. Berdasarkan hukum Indonesia, ia masih berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Fajar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top