BENER MERIAH — Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, menyatakan HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Bener Meriah. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dari lokasi kebakaran.
Vila tersebut disewa HA sebelum kejadian. Menurut penyelidikan awal, tersangka melampiaskan kekesalan terhadap suaminya dengan membakar bangunan yang bukan miliknya.
Pemilik Tahu Vila Terbakar dari Tetangga
Pemilik vila berinisial CH (45) baru mengetahui kebakaran itu setelah seorang tetangga memberi kabar bahwa bangunan miliknya dilalap api. CH langsung mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya.
Setibanya di Kampung Blang Tampu, CH mendapati vilanya sudah ludes terbakar. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 500 juta. CH kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar," jelas Julpandi.
Polisi Masih Mendalami Motif Pembakaran
Julpandi menyebut tersangka diduga sakit hati kepada suaminya sehingga melampiaskannya dengan membakar vila. Meski begitu, penyidik belum menyimpulkan motif pasti dan masih mendalami perkara ini.
HA dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dari pasal tersebut masih dalam kajian penyidik.
Polisi Imbau Warga Tidak Berspekulasi
Polres Bener Meriah meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Warga juga diminta tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran sebelum fakta lengkap terungkap lewat penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa rumah tangga bisa berujung pidana serius. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk suami tersangka, untuk melengkapi berkas perkara.