LHOKSUKON — Kepala DPMPPKB Aceh Utara Saifullah merinci bahwa dari 642 gampong yang sudah menyerahkan dokumen, sebanyak 604 gampong atau 70,89 persen tengah diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Adapun gampong yang sudah masuk tahap SP2D baru 595 gampong atau 69,84 persen. Sisa 210 gampong sama sekali belum menyerahkan berkas pencairan.
Pemkab Aceh Utara sebenarnya sudah menyurati para camat sejak 11 Mei 2026 agar meneruskan permintaan percepatan pengajuan kepada tiap gampong. Surat Nomor 414.25/640 itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Realisasi Tahap I Minimal 40 Persen Jadi Syarat Utama
Pencairan DD tahap II tidak dilakukan serentak. Gampong harus lebih dulu membuktikan realisasi DD tahap I mencapai minimal 40 persen sebelum berkasnya bisa diproses.
Selain ambang realisasi itu, sejumlah dokumen administrasi wajib dilampirkan. Bagi gampong yang tidak menyalurkan DD tahap II 2025, APBG Perubahan Tahun 2024 harus disertakan sebagai pengganti APBG Perubahan Tahun 2025.
Laporan pertanggungjawaban DD Tahun 2025 berupa realisasi dan capaian output juga menjadi syarat mutlak. "Bagi gampong yang tidak menyalurkan DD tahap II 2025, pertanggungjawaban DD Tahun 2024 juga wajib disertakan," ungkap Saifullah.
Dokumen yang Harus Dipindai dan Diserahkan via Softcopy
Persyaratan lain mencakup Qanun Gampong tentang APBG 2026, hasil evaluasi RAPBGampong dari camat, serta laporan realisasi penyerapan DD yang sesuai aplikasi Siskeudes Online.
Gampong juga diminta melampirkan bukti pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2026 minimal hingga bulan berjalan, bukti setoran pajak PPh/PPN dan pajak daerah tahun 2025–2026, serta rekomendasi camat untuk pencairan DD tahap II. Seluruh berkas dipindai dan dikirim dalam bentuk softcopy setelah ditandatangani.
Saifullah: Masih Banyak Desa Belum Ajukan Tahap Dua
Pemkab menginstruksikan para camat meneruskan daftar persyaratan ke masing-masing gampong. Harapannya, gampong yang sudah memenuhi ketentuan tidak menunda pengajuan.
"Karena sampai hari ini masih banyak desa yang belum mengajukan tahap dua," ujar Saifullah.
Percepatan pengajuan diperlukan agar penyaluran Dana Desa tahap II di 852 gampong Aceh Utara bisa tuntas tanpa tersisa di akhir tahun anggaran.