Pencarian

DPRK Aceh Utara Setujui Perubahan APBK 2026, Desak Penagihan PI 10 Persen ke PEMA dan PGE

Minggu, 27 September 2026 • 10:46:31 WIB
DPRK Aceh Utara Setujui Perubahan APBK 2026, Desak Penagihan PI 10 Persen ke PEMA dan PGE
Rapat Paripurna Ke-8 DPRK Aceh Utara menyetujui Rancangan Perubahan APBK 2026 dengan kuorum 47 anggota hadir.

ACEH UTARA — Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 itu juga mengagendakan penyampaian laporan gabungan komisi, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan APBK. Sebanyak 47 anggota DPRK menandatangani daftar hadir, sehingga ketentuan kuorum dinyatakan terpenuhi.

Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara 2026 sebelumnya disampaikan Pemkab Aceh Utara dalam rapat paripurna pada 21 September 2026. Setelah itu, Badan Anggaran bersama gabungan komisi DPRK membahasnya sebelum dibawa ke paripurna.

Kewajiban PI 10 Persen Belum Ditunaikan PEMA dan PGE

Laporan gabungan komisi menyoroti kontribusi PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) yang dinilai belum sesuai harapan daerah. DPRK merekomendasikan Pemkab Aceh Utara menagih kewajiban participating interest 10 persen untuk periode 2023–2026.

Legislatif juga meminta keterbukaan soal dasar perhitungan nilai pembayaran, sisa kewajiban, serta dokumen perjanjian yang menjadi dasar kewajiban tersebut. Catatan ini murni hasil pembahasan DPRK — laporan gabungan komisi belum memuat tanggapan dari PEMA maupun PGE.

Karena itu, penjelasan lanjutan dari kedua perusahaan masih dibutuhkan agar persoalan PI 10 persen tergambar utuh.

Belanja Difokuskan untuk Korban Bencana dan Pengentasan Kemiskinan

DPRK Aceh Utara turut memberi catatan terhadap arah belanja dalam perubahan APBK 2026. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan anggaran untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi serta program pengentasan kemiskinan.

Efisiensi belanja birokrasi juga ditekankan agar ruang fiskal yang tersedia bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.

Pendapatan Rp 2,825 Triliun, Belanja Rp 2,932 Triliun

Dalam rancangan perubahan APBK 2026, pendapatan daerah tercatat Rp 2,825 triliun. Belanja daerah mencapai Rp 2,932 triliun.

Selisih sekitar Rp 107,20 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Dari sisi pendapatan, DPRK mendorong pemerintah daerah memperkuat pemungutan pajak daerah dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cut Meutia diminta dievaluasi agar sesuai potensi yang realistis.

Kinerja PDAM Tirta Pase juga menjadi perhatian. Legislatif meminta evaluasi terhadap kualitas dan kesinambungan pelayanan perusahaan daerah itu kepada masyarakat.

Pemkab Pelajari Rekomendasi, TAPK Sesuaikan Rancangan

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah Dayan Albar menyatakan pemerintah daerah akan mempelajari dan menindaklanjuti pendapat gabungan komisi serta fraksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Aceh Utara mengakui kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik masih besar di tengah keterbatasan kemampuan pendapatan daerah. Penyesuaian belanja serta penguatan sumber-sumber pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perubahan anggaran.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara diminta menyesuaikan rancangan perubahan APBK dengan hasil pembahasan DPRK. Rancangan itu selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: baratapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks