BIREUEN — Rapat ke-4 paripurna I masa persidangan I DPRK Bireuen tahun sidang 2026/2027 itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK Muslim Abdullah, didampingi Ketua DPRK Juniadi dan Wakil Ketua II Surya Dharma, serta dihadiri Bupati Ir H Mukhlis dan jajaran Forkopimda. Agenda utamanya mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi atas dua rancangan qanun yang telah dibahas bersama.
Penyampaian pendapat akhir dibuka Fraksi Partai Golkar lewat Muhammad Amin Ar, lalu Fraksi PKB oleh Niyanusi, dan Fraksi Partai Aceh oleh Samsul Admi. Berikutnya Fraksi Nasdem disampaikan Fadhli, Fraksi PKS-PPP oleh Zulfahmi, serta Fraksi PAS-Demokrat-PAN oleh Tgk Razali Nurdin.
Enam Fraksi Menerima Kedua Raqan Tanpa Catatan Penolakan
Usai mendengar seluruh pendapat akhir, pimpinan rapat menyimpulkan keenam fraksi dapat menerima kedua rancangan qanun untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen. "Kesimpulan terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK dan Rancangan Qanun TJLSP, ke enam fraksi dapat menerima kedua rancangan qanun untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Bireuen," jelas Muslim Abdullah.
Setiap fraksi menyampaikan beragam tanggapan dan masukan bagi Pemkab Bireuen. Masukan itu, menurut Bupati, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tertampung dalam Perubahan APBK 2026.
Perubahan APBK Menyesuaikan Pendapatan Daerah dan SiLPA 2025
Bupati Mukhlis menyampaikan pembahasan antara pihak TAPK dan DPRK Bireuen telah menyelesaikan agenda utama kelangsungan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan bagi masyarakat Bireuen. Tahapan Perubahan APBK 2026 sendiri sudah dimulai beberapa bulan lalu.
Perubahan APBK ini bertujuan menyesuaikan pendapatan daerah dan pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2025, berdasarkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh. "Kita patut bersyukur atas persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, selanjutnya kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilakukan evaluasi," jelas Bupati.
Mukhlis juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas rancangan qanun tersebut hingga tahap penandatanganan persetujuan bersama.
Postur APBK 2026 Masih Sisakan Kewajiban Belum Terakomodir
Bupati mengakui postur Perubahan APBK 2026 masih menyisakan banyak kewajiban yang belum terakomodir. Pemerintah daerah berharap hal itu menjadi perhatian dan fokus bersama untuk dipenuhi dalam Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2027.
Pemkab Bireuen turut mengapresiasi DPRK yang di tengah padatnya agenda bisa merampungkan pembahasan Rancangan Qanun inisiatif dewan tentang TJSLP. Qanun ini diharapkan membuat pelaksanaan TJSLP tidak dipandang semata sebagai kewajiban administratif.
Qanun TJSLP Diarahkan ke Pendidikan hingga Lingkungan Hidup
Melalui Qanun TJSLP, pemerintah daerah berharap pelaksanaannya menjadi bagian komitmen perusahaan untuk turut meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Pelaksanaannya diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Bidang yang menjadi prioritas antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sosial kemasyarakatan, pembangunan sarana dan prasarana, serta perlindungan lingkungan hidup. Bidang lain yang menjadi prioritas pembangunan daerah juga masuk dalam cakupan qanun tersebut.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dievaluasi sebelum diberlakukan.