BANDA ACEH — Suryani Fauzi menegaskan literasi tidak berhenti pada kemampuan membaca dan menulis. Menurutnya, literasi mencakup kemampuan memahami informasi sebelum menjadikannya dasar pengambilan keputusan, termasuk keputusan yang menyangkut kesehatan.
"Literasi bukan sekadar membaca, tetapi memahami dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar," kata Suryani.
Ia menyoroti makin derasnya informasi soal obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan yang berseliweran di media sosial. Warga diminta tidak langsung percaya hanya karena sebuah produk sedang ramai dibicarakan atau direkomendasikan orang lain.
Apa Saja yang Wajib Diperiksa Sebelum Membeli Produk?
Suryani yang akrab disapa Ani itu mengingatkan sejumlah hal yang perlu dicek sebelum membeli maupun menggunakan produk. Mulai dari izin edar, komposisi, aturan penggunaan, peringatan, hingga tanggal kedaluwarsa.
"Sebelum membeli maupun menggunakan produk, masyarakat perlu memperhatikan informasi yang terdapat pada kemasan. Mulai dari izin edar, komposisi, aturan penggunaan, peringatan, hingga tanggal kedaluwarsa perlu diperiksa terlebih dahulu," ujarnya.
Ia juga meminta warga bersikap kritis terhadap berbagai klaim produk di media sosial. Misalnya klaim produk aman, alami, tanpa efek samping, sampai mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
Verifikasi Informasi Sebelum Membagikan ke Orang Lain
Informasi semacam itu perlu diperiksa ulang dengan melihat sumbernya dan diverifikasi melalui kanal resmi serta tepercaya. Kebiasaan memeriksa sebelum membagikan juga penting untuk mencegah penyebaran informasi keliru.
Untuk memudahkan akses informasi benar, BBPOM Aceh menyediakan subsite resmi aceh.pom.go.id. Kanal itu memuat informasi publik, berita, regulasi, materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), layanan, serta informasi pengaduan dan konsultasi.
BBPOM Aceh juga memiliki JANET (Jawab Netizen) sebagai inovasi komunikasi dan edukasi digital. JANET menjadi sarana menjawab pertanyaan masyarakat soal obat dan makanan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, sekaligus menghubungkan warga dengan sumber informasi resmi.
Hak atas Informasi Publik dan Peran Media
Pada kesempatan yang sama, Azhari menyatakan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik. Menurutnya, layanan informasi di BBPOM Aceh perlu diarahkan agar dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana.
Di era digital, masyarakat tidak hanya dituntut menjadi penerima informasi. Warga juga perlu berani bertanya ketika menemukan informasi meragukan, memeriksa sumbernya, serta menggunakan informasi itu sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Kolaborasi antara pemerintah, media, komunitas, dan masyarakat juga penting untuk memperluas edukasi mengenai obat dan makanan," ujar Azhari.
Melalui peningkatan literasi, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar, khususnya soal obat dan makanan. Warga juga didorong membangun kebiasaan memeriksa informasi sebelum membeli, menggunakan, maupun membagikannya kepada orang lain.
"Penyampaian informasi melalui berbagai kanal diharapkan dapat membuat edukasi lebih mudah dipahami dan menjangkau lebih banyak masyarakat," tutupnya.