BANDA ACEH — Rapat harmonisasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh itu menyoroti sejumlah aspek krusial dalam draf regulasi. Salah satu fokus utama perbaikan adalah penyempurnaan substansi Pasal 10 yang mengatur mekanisme pendaftaran ormas.
Tim harmonisasi menilai pasal tersebut perlu disinkronkan agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain materi muatan, Kemenkum Aceh turut merapikan bagian konsiderans menimbang dan mengingat.
Pasal 10 Diperbaiki agar Tidak Multitafsir
Ketua Tim Kerja Harmonisasi I Kemenkum Aceh, Nurdani, menegaskan harmonisasi draf regulasi ini krusial untuk mencegah kerancuan saat diterapkan di masyarakat.
"Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap rumusan pasal tidak menimbulkan multitafsir, dapat dipahami oleh berbagai pihak, serta dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Nurdani.
Penyesuaian tata istilah, definisi, rujukan pasal, hingga sistematika penomoran juga diperbaiki demi mewujudkan kepastian hukum. Kemenkum Aceh menargetkan proses penyelesaian harmonisasi ini dapat dirampungkan dalam waktu lima hari kerja.
Kekosongan Hukum Jadi Alasan Utama
Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Besar mengapresiasi asistensi dari Kemenkum Aceh. Menurutnya, pengesahan Raperbup ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum dalam penataan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan di Aceh Besar.
Kekosongan hukum tersebut membuat penataan dan pembinaan ormas di daerah itu belum memiliki payung regulasi yang memadai. Kehadiran Raperbup ini diharapkan menutup celah tersebut.
Draf Dikembalikan untuk Finalisasi
Saat ini, draf yang telah dievaluasi beserta sejumlah catatannya dikembalikan kepada Pemkab Aceh Besar. Pemerintah kabupaten akan melakukan kroscek data dan finalisasi sebelum regulasi itu diproses menuju tahap pengundangan.
Proses harmonisasi menjadi tahap penting sebelum sebuah peraturan daerah atau peraturan bupati ditetapkan. Lewat tahap ini, setiap rumusan pasal diuji agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan masalah saat diterapkan di lapangan.