ACEH — Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan penyaluran biosolar bersubsidi di seluruh SPBU untuk menegakkan aturan ganjil genap dan mencegah pelangsiran. Kendaraan roda enam atau lebih yang sudah mengisi biosolar wajib jeda 48 jam sebelum mengantre kembali. Satgas gabungan menggelar sidak tanpa pemberitahuan, dan masyarakat bisa melapor ke posko pengaduan Setda Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di seluruh SPBU di wilayahnya. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur ketentuan ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli, menyatakan tim gabungan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran atau manipulasi aturan pengisian BBM subsidi. "Kami memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tanpa pelanggaran, terutama kepatuhan pada ketentuan ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan," kata Zulkifli di Balikpapan, Kaltim, Sabtu.
Aturan Ganjil Genap dan Jeda 48 Jam
Ketentuan ganjil genap mewajibkan setiap kendaraan roda enam atau lebih yang telah melakukan pengisian BBM bersubsidi untuk jeda atau menunggu selama 48 jam sebelum kembali mengantre. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU di Kota Balikpapan.
Tujuan utamanya mencegah praktik pelangsiran atau pembelian berulang oleh kendaraan yang sama. Pemkot menilai jeda 48 jam memberi ruang bagi Satgas untuk memverifikasi riwayat pengisian tiap kendaraan.
Hasil Sidak di SPBU KM 15
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Kota Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Tim terdiri dari unsur Pemkot, Polresta, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Pertamina.
Dalam sidak di SPBU KM 15 Balikpapan Utara pada Jumat (18/9), tim memeriksa sedikitnya 77 unit truk yang mengantre di dua jalur pengisian. Hasilnya, seluruh kendaraan dinilai mematuhi jadwal ganjil genap serta kesesuaian dokumen kendaraan.
Zulkifli menambahkan, Satgas akan terus menggelar sidak tanpa pemberitahuan guna mengantisipasi celah manipulasi pelat nomor ganda oleh oknum sopir.
Pencocokan Barcode MyPertamina
Petugas SPBU bersama tim gabungan melakukan pencocokan fisik kendaraan dengan kode batang (barcode) digital MyPertamina saat transaksi. Manager Sales Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama, mendukung penuh pengetatan yang dilakukan Pemkot Balikpapan.
"Hasil pengecekan bersama sejauh ini sesuai dan tidak ditemukan penyimpangan barcode. Pertamina menjamin ketersediaan stok Biosolar di Balikpapan dalam kondisi aman sehingga para sopir diimbau tetap tenang dan antre sesuai aturan," tutur Narotama.
Cara Melaporkan Penyimpangan
Pemkot Balikpapan membuka posko pengaduan di Bagian Pemerintahan Setda Balikpapan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan. Warga dapat melaporkan dugaan pelangsiran, pembelian berulang, atau manipulasi pelat nomor ke posko tersebut.
Satgas mengimbau para sopir truk dan pengemudi kendaraan roda enam atau lebih untuk mematuhi jadwal ganjil genap dan jeda 48 jam. Pelanggaran berulang berpotensi dikenai tindakan oleh tim gabungan.