Pencarian

90 Anggota Tuha Peut Abdya Dibekali Hukum Adat, Wabup Zaman Akli Tekankan Musyawarah Gampong

Rabu, 16 September 2026 • 22:41:31 WIB
90 Anggota Tuha Peut Abdya Dibekali Hukum Adat, Wabup Zaman Akli Tekankan Musyawarah Gampong
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli membuka sosialisasi hukum dan lembaga adat di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya.

BLANGPIDIE — Wakil Bupati Aceh Barat Daya Zaman Akli membuka sosialisasi hukum dan lembaga adat yang digelar Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya. Forum dua hari, 16–17 September 2026, di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya itu diikuti 90 anggota Tuha Peut dari seluruh gampong di kabupaten tersebut.

Pesertanya mencakup pemangku adat, tokoh masyarakat, hingga aparatur gampong. Tujuannya menyelaraskan pemahaman soal kedudukan hukum adat di tingkat tapak.

Mengapa Tuha Peut Jadi Kunci di Tingkat Gampong

Zaman Akli menegaskan adat adalah pilar utama kehidupan bermasyarakat Aceh. Nilainya lahir dari kebersamaan, kepatutan, dan penghormatan antarwarga.

Karena itu, penerapannya dituntut terus relevan dengan kondisi zaman. "Karena itu, adat tidak boleh berhenti sebagai warisan yang kita kenang, tetapi harus tetap hidup dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," kata Akli.

Ia menyoroti potensi gesekan antarwarga yang kerap muncul di tingkat tapak. Perselisihan kecil berisiko membesar jadi konflik terbuka bila tidak ditangani lewat norma adat.

"Kita menyadari bahwa kehidupan bermasyarakat tidak pernah terlepas dari perbedaan. Ada perbedaan pendapat, perselisihan antarwarga, kesalahpahaman, bahkan persoalan yang jika tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ungkapnya.

Payung Hukum Peradilan Adat Aceh

Penguatan fungsi peradilan adat di gampong memiliki dasar hukum yang kokoh. Di antaranya UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Keduanya dipertegas melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Regulasi itu menjadi rujukan kerja Tuha Peut dalam menangani sengketa warga.

Pesan Kekeluargaan untuk Aparat Desa

Akli meminta aparat desa dan pemangku adat mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Setiap persoalan di lingkungan masing-masing dinilai lebih baik diselesaikan lewat duduk bersama.

"Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama justru berkembang menjadi masalah yang lebih panjang," tegasnya.

Sosialisasi ini menyasar penyelarasan pemahaman antara pemangku adat dan aparatur gampong. Dengan begitu, musyawarah di tingkat desa diharapkan jadi jalur utama sebelum sengketa warga naik ke ranah hukum formal.

Follow porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks