Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan bantuan modal usaha berbasis individu tahap kedua senilai Rp7,92 miliar kepada 1.584 penerima manfaat di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). Dana yang bersumber dari infak masyarakat ini membuat total penyaluran BMA sepanjang program berjalan mencapai Rp32,155 miliar untuk 6.431 penerima. BMA menegaskan bantuan tersebut wajib digunakan sebagai modal usaha dan melarang keras praktik pemotongan atau pungutan liar.
BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh (BMA) kembali mengucurkan dana infak untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pada tahap kedua ini, lembaga tersebut menyalurkan bantuan modal usaha berbasis individu sebesar Rp7,92 miliar yang diterima oleh 1.584 orang.
Dengan tambahan tersebut, total akumulasi bantuan yang telah disalurkan BMA mencapai Rp32,155 miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama, BMA telah membagikan dana senilai Rp24,235 miliar kepada 4.847 penerima manfaat.
Larangan Keras Pemotongan dan Pungutan Liar
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Fahmi M. Nasir, mengingatkan bahwa dana yang diterima masyarakat merupakan amanah dari infak. Ia menegaskan bantuan tersebut harus dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni sebagai modal usaha.
"Keberhasilan Baitul Mal Aceh bukan hanya dilihat dari berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut mampu mengubah kehidupan penerima manfaat," ungkapnya dikutip Jumat (21/8/2026).
Fahmi juga meminta masyarakat untuk waspada dan segera melapor apabila menemukan oknum yang melakukan pemotongan, meminta cashback, pungutan, maupun meminta sebagian dana dari penerima manfaat. Praktik semacam itu dilarang tegas oleh BMA.
Target Jangka Panjang: Kemandirian Ekonomi Penerima
BMA berharap para penerima manfaat dapat mengembangkan usaha yang dijalankan sehingga mampu meningkatkan pendapatan keluarga. Dalam jangka panjang, penerima bantuan diharapkan mencapai kemandirian ekonomi dan suatu saat bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lainnya.
Penyaluran tahap kedua ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting Aceh. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPR Aceh yang diwakili Ketua Komisi VII H. Ilmiza Sa'aduddin Djamal, Asisten Administrasi Umum Dr. A. Murthala, Inspektur Aceh Ir. Abdullah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Baitul Mal Aceh Prof. Dr. Al Yasa' Abubakar, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Dr. Muhammad Ikhsan Ahyat.