ACEH TIMUR — Seekor bayi gajah Sumatera ditemukan tergeletak di atas tanah berlumpur di kawasan perkebunan bekas HGU PT Atakana, Aceh Timur. Satwa yang baru lahir itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat ditemukan tim patroli pada Jumat pekan lalu.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan, pihaknya menerima laporan dari tim di lapangan yang menemukan bayi gajah dalam kondisi prematur dengan plasenta yang masih menempel. "Kami mendapatkan informasi dari tim patroli di lapangan pada Jumat (14/8) yang menemukan adanya gajah yang baru lahir dalam kondisi prematur dan terdapat plasenta. Kondisinya sudah mati," katanya di Aceh Timur, Sabtu.
Dugaan Kematian Akibat Proses Alam
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim di lapangan, kematian bayi gajah jantan tersebut diduga berkaitan dengan proses kelahiran yang tidak sempurna. Ujang menegaskan bahwa kejadian ini murni fenomena alam, bukan akibat perburuan atau peracunan.
"Ini kelahiran atau keguguran di alam," kata Ujang Wisnu Barata.
Temuan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada BKSDA untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi satwa liar yang dilindungi. Instansi tersebut akan memastikan kondisi di lapangan serta melakukan penanganan terhadap bangkai anak gajah sesuai ketentuan yang berlaku.
Spesies Kritis yang Terancam Punah
Gajah Sumatera merupakan satwa liar dilindungi yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Berdasarkan daftar The IUCN Red List of Threatened Species, spesies ini berstatus critically endangered atau terancam kritis dengan risiko tinggi untuk punah di alam liar.
Temuan bayi gajah yang mati ini menjadi pengingat betapa rentannya populasi gajah Sumatera di habitat aslinya. Fragmentasi hutan akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan HGU semakin mempersempit ruang gerak serta mengganggu siklus hidup satwa berbadan besar ini.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
BKSDA Aceh mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah Sumatera. Upaya yang bisa dilakukan antara lain dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi dalam kondisi apapun. Larangan juga mencakup tindakan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Pihak BKSDA juga mengingatkan agar masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar. Seluruh perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.