BANDA ACEH — Fraksi PAN DPRK Banda Aceh menilai tata kelola parkir di kota ini belum optimal. Kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah, sementara aktivitas pemungutan retribusi terus meningkat.
Mengapa Kontribusi Parkir ke PAD Masih Rendah?
Dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025, Sofyan Helmi mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan tidak cukup hanya menertibkan juru parkir. Pemerintah kota harus melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap seluruh titik parkir beserta zonasinya.
Menurut Sofyan, setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, tidak menimbulkan kemacetan, dan tetap memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. "Dengan evaluasi tersebut, setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Apa Saja yang Dievaluasi? Empat Poin Utama Fraksi PAN
Fraksi PAN mendorong evaluasi total yang mencakup setidaknya empat aspek utama:
- Jumlah dan lokasi titik parkir, termasuk pengelola dan dasar hukum penetapan.
- Potensi penerimaan dan besaran pendapatan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
- Mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk kontrak, target, dan pelaporan.
- Sistem pengawasan hingga penyetoran retribusi ke kas daerah.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas, siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah," kata Sofyan.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Syarat Mutlak
Sofyan menegaskan tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan parkir. Jika melibatkan pihak ketiga, harus disertai kontrak yang jelas, target penerimaan terukur, kewajiban pelaporan transparan, serta mekanisme evaluasi yang tegas.
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa kebijakan perparkiran tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. Aspek ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik juga harus menjadi perhatian.
"Parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat," tutup Sofyan.
Arahan ke Depan: Audit dan Perbaikan Regulasi
Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap seluruh kerja sama dengan pihak ketiga. Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata ulang titik parkir, dan mengoptimalkan potensi PAD.
Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan klasik parkir di Banda Aceh yang kerap dikeluhkan warga, baik dari segi ketertiban maupun kontribusi pendapatan daerah.